Berita Pemkot Denpasar
Pemkot Dukung Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1941 yang Diterbitkan PHDI
Pemerintah Kota Denpasar mendukung penuh pedoman pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang diterbitkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali
Keesokan harinya, Kamis, 7 Maret 2019, umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1941 dengan melaksanakan "Catur Brata" Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu.
Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).
Pelaksanaan "Catur Brata" Penyepian akan diawasi secara ketat oleh petugas keamanan desa adat (pecalang) di bawah koordinasi prajuru atau pengurus desa adat setempat, ujar Ngurah Sudiana.
Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, menindaklajuti surat pedoman Hari Raya Suci Nyepi Nomor. 011/PHDI-Bali/I/2019 yang jatuh pada Kamis, 7 Maret 2019, Pemerintah Kota Denpasar mendukung penuh pelaksanaan serangkaian Hari Raya Nyepi tersebut.
Pihaknya juga mengimbau dengan adanya pedoman tersebut, seluruh masyarakat Kota Denpasar dan Bali pada umumnya dapat menghormati peraturan yang ada serta dapat bersama-sama menjaga kesucian Hari Suci Nyepi. (*)