Jaga Suasana Sakral di Lingkungan Pura, Pamedek Dilarang Gunakan Plastik
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau biasa disebut Cok Ace mengungkapkan harapan agar masyarakat mengurangi penggunaan plastik
Penulis: Ida A M Sadnyari | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau biasa disebut Cok Ace mengungkapkan harapan agar masyarakat mengurangi penggunaan plastik.
Sesuai Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018, berisi tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, meliputi tas kresek, sedotan/pipet plastik dan penggunaan styrofoam.
Baca: Larangan Nunas Tirta dengan Kantong Plastik di Besakih, Ini yang Patut Dipersiapkan Umat
“Tujuannya untuk menjaga alam Bali dari pencemaran sampah plastik yang kita ketahui bersama masa terurainya memerlukan waktu ratusan tahun,” jelas Cok Ace.
Terkait Perda tersebut, selanjutnya ditegaskan pula adanya larangan membawa banten (sesajen) dan nunas tirta dengan plastik saat ke pura.
Menurut Cok Ace, hal ini di samping mengurangi sampah plastik, juga untuk menjaga suasana sakral di lingkungan pura.
“Kita berharap ke depannya, setiap acara yang berpotensi menimbulkan tumpukan sampah plastik, mulai mengurangi penggunaannya untuk kita semua,” ungkapnya. (*)