BBPOM Denpasar: 76 Persen Iklan Obat Tradisional Menyesatkan

BBPOM Denpasar menemukan banyaknya iklan obat dan makanan yang jauh dari kata layak, bahkan beberapa diantaranya sangat menyesatkan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Infografis: Tribun Bali/Dwi S
Infografis iklan obat tak sesuai aturan berdasarkan data BBPOM Denpasar. 

Gandeng KPID Bali
BBPOM Denpasar menggandeng Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bali untuk mengawasi iklan obat dan makanan khususnya di radio dan televisi.

Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, pihaknya sering mengawasi iklan obat dan makanan di radio dan televisi, yang tidak memenuhi persyaratan.

Setelah ditelusuri, kata Aryapatni, ternyata iklan itu tidak dibuat produsennya, melainkan oleh pihak distributor.

"Jadi tidak langsunglah memberi efek penurunan iklan yang memenuhi syarat. Jadi kita berpikir mungkin perlu menggandeng KPID sehingga kita bisa mengadu (atau) membuat tembusan tidak lanjut sehingga iklan yang tidak memenuhi syarat itu bisa dihentikan," jelasnya.

Ketua KPID Bali, Made Sunarsa menjelaskan, banyak juga hal-hal yang disiarkan radio dan televisi ternyata merugikan kepentingan publik.

Namun beberapa siaran itu tidak diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Misalnya tadi beberapa aturan-aturan tentang makanan. Izin tayang, izin edar, izin iklan, semua adanya di peraturan kesehatan dan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.

Sunarsa menjelaskan, lembaganya tidak mungkin mengawal seluruh aturan lembaga lain, kecuali ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga yang bersangkutan.

"Misalkan ketika kami ada pelanggaran, BBPOM kan tidak berwenang memberikan sanki kepada lembaga penyiaran. BBPOM hanya beri sanksi kepada produsen (obat) dan makanan," tuturnya.

"Nah itulah dalam MoU itu nantinya dari pihak BPOM itu menginformasikan ke kita bahwa produk ini sudah melanggar, tapi bapak tolong tindaklanjuti kepada lembaga penyiaran. Kita berbagi kewenangan," imbuh Sunarsa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved