WNA Rusia Ini Sarankan Pelaku Malukat,Putu Arnold: Amen ye Masuk Penjara to Sing Cocok
Korban pencurian dengan modus coblos ban, Arnold Aristarkhov (23), merasa tidak setuju dengan tuntutan pidana dua tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Ketiga terdakwa pun dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawidasa.
Baca: Suinaya Luka di Dada & Dahi, Mantan Sekda Jembrana Tewas Kecelakaan di Pohsanten, Ini Kronologinya
Diberitakan sebelumnya, aksi para terdakwa tersebut, dilakukan pada Rabu 23 Mei pukul 16.00 Wita, di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Suri, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
Pada pukul 13.00 Wita tiga terdakwa itu bersama Doel (terdakwa berkas terpisah) menyiapkan dua sepeda motor.
Masing-masing motor dikendarai Doel dengan membonceng Rizal, dan motor satunya dikendarai Musori, membonceng Seneri.
Para terdakwa mencari sasaran khusus orang asing.
Saat melintasi Jalan Raya Kerobokan, terdakwa Musori melihat mobil Suzuki Karimun yang dikendarai dua turis asing asal Rusia.
Para terdakwa lantas membuntuti mobil tersebut sampai di perempatan traffic light, Jalan Raya Kerobokan. Mobil Karimun korban berhenti karena lampu merah.
Terdakwa Musori telah menyiapkan paku yang dijepit dengan ibu jari kaki kiri dan jari tengah.
Selanjutnya Musori berhenti di samping kanan mobil tersebut, tepat di bagian ban belakang.
Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa Musori menurunkan kaki kiri yang sudah ada pakunya lalu mendorong ke depan ban mobil bagian belakang kanan.
Setelah lampu hijau nyala, mobil Karimun tersebut berjalan ke arah selatan.
Sementara para terdakwa membuntuti dari belakang. Sekitar 100 meter melaju ban mobil Karimun kempes.
Nah, pada saat saksi lengah itulah terdakwa Rizal mengambil tas korban (Arnold) yang ditinggal dalam mobil.
Setelah berhasil mengambil tas korban para terdakwa kabur ke arah utara.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, Arnold kehilangan uang 40 juta, Al-kitab, paspor, kacamata, kartu-kartu, dan barang lainnya yang ada di dalam tas. (can)