Bhayangkari Gadungan Janjikan Lolos Masuk Polri & Tipu Korban hingga Rp 639 Juta

Dalam aksinya tersebut, ia mengaku menjadi Bhayangkari untuk membantu korban agar lolos menjadi polisi, dengan cara membayar total uang Rp 639 juta

Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Warta Kota
Ilustrasi penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Niswatun Badriyah (25) asal Sidoarjo melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang.

Dalam aksinya tersebut, ia mengaku menjadi Bhayangkari untuk membantu korban bernama I Ketut Widyantara Udayana (20) agar lolos menjadi polisi, dengan cara membayar total uang mencapai Rp 639 Juta.

Aksinya sebagai Bhayangkari gadungan kemudian diketahui dan ditangkap oleh Satreskrim Polsek Denpasar Selatan.

Rabu (20/2/2019), Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan yang saat itu menghadiri prescon mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika pelaku menempati kost milik korban.

Baca: Festival Imlek Banyuwangi Suguhkan Akulturasi Budaya

Baca: Takut Memulai Bisnis? Jangan Risau, Begini Tips Mengelola Rasa Takut Tersebut

Pelaku pun mengetahui kabar bahwa korban pernah mengikuti tes polisi namun gagal.

Dari situ lah, pelaku melakukan aksinya dengan mengaku menjadi Bhayangkari.

Dengan berbagai modus, orang tua korban pun meminta kepada pelaku untuk membantu anaknya (korban) agar lolos menjadi polisi, dan disanggupi pelaku.

Beberapa minggu kemudian atau tepatnya pada bulan November 2017, pelaku mengatakan ada paket Rp 150 juta untuk langsung meluluskan korban dan tidak ada biaya lagi.

Baca: Apakah KIA Jadi Syarat Untuk Mendaftar Sekolah di Denpasar? Begini Aturannya

Baca: PSAP Push Senator in Klungkung to Create Investigation Team

"Orang tua korban tertarik dan menyanggupi pembayaran tersebut secara bertahap, dengan tiga kali pembayaran serta dibuatkan surat pernyataan terkait uang itu," ujarnya.

Kemudian, korban dimintai uang lagi dengan jumlah yang berbeda-beda.

"Ya dengan alasan untuk biaya pendidikan di SPN, dan korban menyerahkan uang sebanyak tiga kali lagi dari bulan Januari sampai Febuari 2018," ujarnya.

Awal Maret 2018, korban mendaftar untuk mengikuti tes sebagai Bintara Polri tahun anggaran 2018.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirim foto nomor pendaftaran.

Baca: Ratusan Peserta Ikuti Lomba Susur Mangrove, Rai Mantra Berharap jadi Ajang Edukasi Peduli Lingkungan

Baca: Hujan Ringan hingga Lebat Diprediksi Guyur Wilayah Bali, Ini Lokasinya Menurut BMKG Denpasar

Beberapa hari kemudian, pelaku memberikan kuitansi penyerahan uang kepada juri, sebelumnya kepada korban.

Setelah itu, korban mengikuti tes psikologi dan diantar oleh pelaku.

Namun, setelah diantar ke tempat tes di GOR Purna Krida, pelaku langsung pulang.

"Tiga hari kemudian pelaku dinyatakan tidak lulus tes psikologi dan korban pun melapor ke pelaku. Dengan modus, pelaku pun mengatakan untuk menukarkan nilai dengan nilai milik orang lain yang lebih tinggi dengan meminta persyaratan fotokopi SKCK, KTP, KK, Akta Kelahiran dan Pas Foto. Setelah itu, rentetan bulan April sampai September, pelaku meminta uang lagi. Sekira pada tanggal 6 Sepetember 2018, pelaku sempat mengatakan untuk mengembalikan uang karena mengundur-undur waktu. Korban pun mengiyakan untuk dikembalikan. Namun sampai saat itu uang belum dikembalikan. Sehingga korban rugi dengan total Rp 639 juta," jelasnya.

Baca: Aset Terpidana Korupsi Pelabuhan Gunakasa, I Wayan Candra Siap Dilelang

Baca: TRIBUN WIKI - Ini Aturan Yang Wajib Diperhatikan Saat Berkunjung Ke Bali

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya menambahkan, dari hasil laporan tersebut tim opsnal Polsek Densel melakukan penyelidikan saksi dan pelaku.

"Dari informasi, pelaku berada di Sidoarjo. Kemudian, tim bergerak menuju ke Sidoarjo dan mendapatkan pelaku di Dusun Ginonjo RT 02/RW 03, Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. Memang pelaku mengakui perbuatannya dan kami bawa ke Polsek Densel untuk diselidiki, dan terjerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait pidana penipuan dan penggelapan. Hasil uang itu, dia buat untuk kebutuhan hidup dan foya-foya," jelasnya.

"Ada barang bukti yang kami tahan berupa satu foto pelaku dengan pakaian Bhayangkari, satu buah foto anggota polisi dengan pakaian dinas Polri, satu stel pakaian Bhayangkari, satu bendel bukti transferan, 10 kartu ATM, empat buku tabungan, tiga surat pegadaian, satu HP Oppo, dua buah kulkas, dua buah AC, dua spring bad, dua TV LED, dan satu kompor gas. Semua foto itu dia edit sendiri. Walau lulusan SMA dia pintar mengedit foto. Kasus ini sudah setahun lalu dan ahkirnya kami berhasil menangkap pelaku," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved