Iming-imingi Korban jadi Pegawai Tetap RS Bali Mandara, Prasetya Menipu hingga Ratusan Juta
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan bernama Ida Bagus Gde Baruna Prasetya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Saat itu saksi diminta menghubungi pelaku Baruna Prasetya namun nomornya sudag tidak aktif.
Selanjutnya, saksi berusaha mencari pelaku namun tak kunjung ketemu hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada polisi.
Baca: Ratusan Peserta Ikuti Lomba Susur Mangrove, Rai Mantra Berharap jadi Ajang Edukasi Peduli Lingkungan
Baca: Aset Terpidana Korupsi Pelabuhan Gunakasa, I Wayan Candra Siap Dilelang
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu lembar Surat Pernyataan tertanggal 19 Januari 2018, satu lembar kuitansi/tanda terima uang sebesar Rp 175 juta dari korban Luh Putri Ari Fianty kepada pelaku tertanggal 19 Januari 2018.
“Tersangka ingin menguntungkan diri sendiri. Dan kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” imbuh Kompol Nyoman Wirajaya.
Ia menambahkan, uang yang diberikan korban ke pelaku sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kemungkinan masih ada enam sampai delapan korban lain tetapi belum melapor.(*)