Perda Atur Tak Ada Dikriminasi Terhadap Pendatang, Pecalang Diminta Beri Pengayoman Pada Tamiu
Raperda akan membahas terkait posisi krama wed (warga asli yang beragama Hindu), krama tamiu (pendatang Hindu) dan tamiu (pendatang non Hindu)
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
“Itu kita tidak mau karena budaya Bali itu adalah sekaligus memiliki dimensi ekonomi, karena kita tidak memiliki sumber daya alam maka apapun kegiatan kita di Bali tentu berdasarkan atas budaya,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini.
Menurutnya, akar budaya Bali berada di desa pakraman sehingga ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda semuanya untuk penguatan fungsi dan peran masing-masing, termasuk mengenai lembaga pemberdayaan ekonomi pun juga dipikirkan dalam penguatan ini.
Baca: Gelar Annual Gathering ke-9, IT Bali Tingkatkan Skill Terknologi Rekan Seluruh Bali
Baca: Dititipkan, Bocah Malang Ini Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya
Astawa membenarkan memang yang masih memerlukan pembahasan yang lebih detail dalam Raperda adalah yang menyangkut Pemberdayaan di bidang ekonomi, karena kondisi desa saat ini dibanjiri oleh serbuan persoalan ekonomi.
Sehingga Perda desa adat yang baru diharapkan bisa memperkuat pilar-pilar ekonomi di desa adat, termasuk padruwen desa adat dalam era globalisasi, yang akan terus mengalami perubahan nilai-nilai.
“Itulah pentingnya kita menyusun Perda ini,” tandasnya. (*)
