Status Masih Tahanan Cuti Bersyarat di Lapas Kerobokan, Begini Pengakuan Gede Jaya Nekat Curi Motor
Gede Jaya Antara (24) dan Gede Wahyu Arianta (21). Mereka adalah dua pelaku yang memanfaatkan kunci nyantol pada sebuah sepeda motor.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ady Sucipto
Kompol Sudiarta menyatakan, bahwa memang dua pelaku saat ini sedang menjalani proses wajib lapor di Lapas Kerobokan karena sebelumnya tersandung kasus jambret dan penggelapan.
Untuk Gede Jaya Antara dalam kasus penggelapan gaji karyawan ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan sedangkan Gede Wahyu Arianta dalam kasus jambret di Kuta Utara.
"Hubungan pelaku ini memang kenal sebelumnya. Dan mereka ini tersandung kasus berbeda di wilayah yang berbeda juga," ungkapnya.
Modus pelaku, kata Sudiarta, memanfaatkan kunci nyatol.
Karena pelaku yang akan hendak ke Denpasar melihat sebuah sepeda motor di depan sebuah toko di wilayah Baturiti yang kebetulan kuncinya sedang nyantol.
Karena melihat itu, pelaku ini mengaku timbul niat untuk mencuri dan langsung membawa kabur motor korban.
“Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)