Palapa Harus Jalani Sanksi Larangan Tanding 2 Tahun, Sang Ibu Ingin AD/ART FORKI Bali Ditinjau Ulang
Palapa Maha Awatara, atlet muda berprestasi Karate Kota Denpasar dikenakan sanksi (skorsing) larangan bertanding selama 2 tahun oleh FORKI Bali
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Lebih lanjut, pihaknya bersama KKI Bali masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Tentu jika memang ada keputusan yang menyimpang dari AD/ART, pihaknya akan bersikap meluruskan.
''Secara gak langsung, kerugian Palapa untuk saat ini tidak dapat menyalurkan potensinya sebagai atlet karate pada kejuaraan-kejuaraan yang ada. Kita tunggu saja, semoga keadaan menjadi baik," harapnya.
FORKI Bali: Palapa Belum Terdaftar di KKI Bali
Wakil Ketua Umum 1 FORKI Bali, AKBP AA Gede Rai Sukajaya mengatakan sanksi skorsing yang diterapkan pihaknya sudah sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART FORKI Bali pasal 7 ayat 2.
Jika dia keluar perguruan, kata dia, otomatis dia harus menjalani sanksi tidak boleh bertanding selama 2 tahun, terlepas dari dia tergabung dengan perguruan baru sekalipun.
Baca: 39.210 Surat Suara di Bangli Rusak, KPU Bangli Lakukan Koordinasi dengan KPU Pusat
Baca: Reino Barack, Suami Syahrini Ternyata Punya Kisah Tersendiri di Jagat Hiburan Tanah Air
''Kalau keluar dari Inkanas kan dia otomatis tidak lagi berstatus karate. Artinya, keluar atau pindah itu sama saja. Kalau dia keluar kan berarti dia tidak tergabung dengan siapa-siapa. Dia mewakili siapa," ungkapnya dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dasar aturan ini disesuaikan dengan banyak kasus serupa terjadi jauh sebelum kasus ini.
Banyak dari para anggota karate berpindah-pindah perguruan.
''Kasus kayak gini sudah sejak lama, diterapkan tidak hanya untuk dia saja,'' tegasnya.
Terlebih, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima keanggotaan resmi Palapa tergabung dalam KKI.
Harusnya ada laporan dari KKI Denpasar ke KKI Pengprov Bali, tapi hal ini belum ada.
Baca: Bantah Soal Dalang Kerusuhan 98 & Tantang Sumpah Pocong, Wiranto Ungkap Kivlan Zein Kerap Minta Uang
Baca: Jadi Tonggak Lahirnya Kota Denpasar, Ini Sejarah Berdirinya Puri Denpasar
''Kalau sudah begitu, dia ini mewakili apa, harusnya ada surat permohonan masuk perguruan baru, lalu ada rekomendasi ke Pengprov dan sudah seharusnya menjalani sanksi 2 tahun tersebut,'' katanya.
''Masalahnya ini juga tidak ada laporan dari KKI Denpasar ke Pengprov, tiba-tiba diikutkan pertandingan Wali Kota itu. Kalau memang dia tidak mau ikut aturan itu, ya berarti dia membangkang, harusnya dia menerima, sabar menjalani sanksi skors itu berkelakuan baik, mainnya bagus, maka kami pasti bisa memaafkannya,'' tegasnya.
Terkait keberadaan surat resmi skorsing ini, ia pun sudah menjelaskan kepada orang tua bahwa pemberlakuan sanksi ini memang dinyatakan secara lisan karena memang Palapa memiliki asas keterikatan dengan organisasi.
''Dia kan tidak diskorsing, sesuai AD/ART dia masuk organisasi kan sudah jelas aturannya seperti itu, bunyinya kalau dia masuk perguruan baru artinya ya sekali lagi harus nunggu 2 tahun lagi tidak boleh bertanding,'' tandasnya.(*)