Mekanisme Voting Dianggap Demokrasi Barat, Dewan Usulkan Pemilihan Bendesa Adat Tak Dipilih Langsung
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali usulkan tentang tata cara pemilihan bendesa, yaitu wajib dipilih dengan cara musyawarah mufakat
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Hal itu bertujuan agar masing-masing banjar memiliki perwakilan di tingkat desa adat.
Hindari Konflik Desa
Ketua Pansus Raperda Desa Adat DPRD Bali, Nyoman Parta alasan lainnya mengapa pemilihan oleh warga, agar krama di desa adat menjadi rukun dan tidak ada konflik.
“Oleh karena itu kami ingin menawarkan dalam Raperda agar bendesa adat dipilih dengan cara musyawarah mufakat, dan tidak ada voting di desa adat,” ucap politisi asal Desa Guwang, Gianyar ini.
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menyatakan hal senada bahwa sejatinya hal yang melekat pada desa adat adalah kesepakatan ketokohan.
“Sekarang ada pemilihan bendesa adat dengan memasang baliho, bendera, untuk kampanye. Kami melihat memang agak keluar dari nilai dan esensinya,” kata Sugawa Korry. (*)