7 Penyu Hijau Terikat Tali Tambang Diamankan Lanal Denpasar di Pantai Gerogak Buleleng

Lanal Denpasar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 ekor Penyu Hijau di daerah pantai Gerokgak Buleleng

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Pen Lanal Denpasar
Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 ekor Penyu Hijau di daerah pantai, Jalan Pasir Putih, Dusun Banyuwedang I, Desa Pejarakan, Kec. Gerogak, Kab. Buleleng, Bali pada hari Sabtu (16/3/2019), lalu. 

Berdasarkan data Pro Fauna, ada tujuh jenis penyu di dunia dan enam di antaranya terdapat di Indonesia.

Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Lekang, Penyu Belimbing, Penyu Pipih, dan Penyu Tempayan.

Sebagaimana diketahui, perdagangan semua jenis penyu laut di Indonesia dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Bahkan, menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Komandan Lanal Denpasar juga menegaskan agar semua prajurit yang bertugas di Pos TNI AL jajaran Lanal Denpasar agar terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut, sebagai wujud nyata yang menjadi kewajiban TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved