Dendam Lama Sulut Made Murdana Lempar Molotov, Berniat Bakar Rumah Sunartawan karena Ini
Pembakaran menggunakan bom molotov tersebut dilakukan oleh tersangka bernama I Made Murdana alias Jerug (46),
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Dari informasi yang didapat, tim mendapatkan jejak tersangka yang mengarah kepada Made Murdana alias Jerug yang merupakan warga yang satu banjar dengan korban.
Tim Resmob Polresta Denpasar pun mencari informasi pelaku. Diketahui Jerug bekerja sehari-hari sebagai koordinator angkutan barang di Cargo, Denpasar.
Akhirnya tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku di kosnya di Jalan Baha Mengwi, Badung, pada Sabtu (16/3) pukul 16.30 Wita
"Korban dan tersangka saling kenal, satu banjar juga. Tersangka saat ditanyai mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri," tambah Ruddi.
Adapun barang bukti di TKP yang diamankan di antaranya, satu unit motor Honda Astrea milik korban yang terbakar pada bagian sadel dan bagian depan motor.
Satu unit Honda Scoopy milik anak korban, yang terbakar di bagian depan sebelah kiri, dan dua buah botol kaca dan plastik yang digunakan untuk membakar.
Sedang barang bukti yang diamankan dari tersangka seperti motor Honda Scoopy, pakaian yang dikenakan, korek api, helm, potongan kain untuk sumbu, obeng, dan tang.
"Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP yaitu tentang dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ledakan atau banjir yang dikenakan pidana paling lama 12 tahun," tutup Ruddi. (*)