Marc Frow Pindah Jadi WNI Karena Orang Indonesia Selalu Bahagia Dan Suka Tersenyum

Menurutnya, orang-orang Indonesia selalu mencerminkan kebahagiaan dengan selalu menyebarkan senyum kepada orang lain.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Busrah Hisyam Ardans
Marc Frow (60) saat acara pelantikan di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa, (26/3/2019) 

Sebelumnya, seperti yang diberitakan tribun-bali.com, beberapa waktu lalu,

perpindahan status WNA menjadi WNI juga dialami Jian Mason.

Jian memutuskan jadi WNI dan sebelumnya berkewarganegaraan Australia karena keluarganya ada di Bali.

Selain itu, dia juga mengakui bahwa makanan khas Bali yang paling digemari ialah Babi Guling.

"Saya akan memulai hidup di Bali, Indonesia. Saya lahir di Bali, saya setengah Bali. Sudah tinggal di Australia juga 10 tahun. Memang kehidupan saya di sini, ada ibu, keluarga, dan Indonesia agak baru dari Australia, Indonesia punya banyak potensi. Di sini saya berasa bisa melakukan banyak hal-hal yang baik untuk negara ini," kata Jian di hadapan keluarganya yang turut hadir kala itu.

"Habis pelantikan ini kita mau makan babi guling. Makananan saya Babi guling, kita akan makan itu setelah ini. Ya, kita rayakannya nanti," akunya.

Ibunda Jian, Made Yuni Mason saat ditanya mengenai alasan anaknya menjadi warga negara Indonesia, dikatakannya karena Jian telah melihat kebiasaan anak-anak lain yang sudah menjadi orang Bali.

"Alasannya dia menjadi WNI, ya karena saya orang Bali dan anak-anak sudah jadi orang Bali, mengikuti upacara dan sebagainya, juga pekerjaan kita yang menuntut kita harus berada di sini jadi ya udah, baiknya begitu," kata Yuni.

Untuk proses jadi WNI itu diakuinya cukup sulit, membutuhkan waktu sekitar 4 tahun. 

"Anak saya ini lahir di sini tapi nampak seperti orang asing, padahal ibunya orang Bali. Kalau saja setelah dua tahun mereka lahir kan bisa naturalisasi," ujar Yuni.

Jian didampingi oleh adiknya Steve Mason yang sudah dua minggu lebih dulu menjadi WNI di Kemenkumham Bali

Hadir juga ayahnya Nagel Mason yang berasal dari Australia.

Ibunya asal Kuta, Legian itu kini tinggal di By Pass Ngurah Rai, Denpasar.

Kakanwil Kemenkumham Bali Sutrisno usai acara menuturkan, proses menjadi  WNI menurut undang-undang nomor 11 tahun 2006 ialah bahwa orang asing bisa menjadi WNI itu minimal 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.

"10 tahun tidak berturut-turut itu misalnya 2 tahun tinggal di sini dengan izin Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), terus keluar dia. Nanti berapa tahun kemudian datang lagi ke sini tinggal lagi 3 tahun, berarti udah 5 tahun. Dia keluar lagi, terus tinggal lagi 3 tahun di sini berarti sudah 8 tahun, keluar lagi dan datang lagi tinggal 3 tahun, jadinya 11 tahun. Nah dia boleh mengajukan WNI," tutur Sutrisno.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved