H-20 Pemilu, 22 Ribu Penduduk Wajib E-KTP di Denpasar Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
20 hari lagi akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan Presiden dan Wakil
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 20 hari lagi akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Akan tetapi di Kota Denpasar, hingga kini masih ada sebanyak 22.038 penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.
Sehingga sebanyak 22.038 penduduk terancam kehilangan hak pilih jika tak melakukan perekaman.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Capil Kota Denpasar, AA Istri Agung saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019) siang.
Ia mengatakan, penduduk Denpasar yang wajib e-KTP sebanyak 477.167, sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak 455.139 orang.
Adapun sebaran penduduk yang belum melakukan perekaman yakni Denpasar Selatan sebanyak 5.915, Denpasar Timur 4.276, Denpasar Barat 6.605, dan Denpasar Utara 5.232.
Baca: Pastikan Kesehatan Daging, Distan Denpasar Periksa Daging dengan Metode Organoleptik
Baca: Dishub Denpasar Tertibkan 16 Pelanggar Parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar
Sementara dari 455.139 penduduk yang sudah melakukan perekaman, sebanyak 377 masih proses cetak.
Untuk melakukan perekaman ini, pihaknya terus melakukan jemput bola.
"Kita tetap adakan jemput bola. Tiap hari lakukan jemput bola," kata Agung Istri.
Ia juga mengatakan esok timnya akan melakukan perekaman ke Lapas bekerja sama dengan Disdukcapil Badung.
Pelayanan perekaman e-KTP juga tetap buka dan melayani warga yang melakukan perekaman.
Pihaknya mengatakan masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman karena kesadarannya masih rendah.
"Nika masalahnya gimana ya, nggak mau datang untuk melakukan perekaman mereka. Mungkin karena sibuk, padahal kita sudah lakukan koordinasi ke kepala lingkungan," katanya.
Ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman sehingga bisa mendata keberadaan penduduk di Denpasar.
Baca: Parkir Sembarangan, 4 Mobil di Jalan Gajah Mada Denpasar Digembosi
Baca: SAR Gabungan Australia Indonesia Gelar Simulasi Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Perairan Bali
"Ini data yang merupakan dokumen kependudukan yang harus dibawa dan merupakan identitas diri. Kita selalu koordinasi dengan pihak desa untuk pelaksanaan jemput bola baik pagi siang maupun sore di kecamatan dan desa. Untuk perekaman kita ada di desa kelurahan dan kecamatan," katanya.