H-20 Pemilu, 22 Ribu Penduduk Wajib E-KTP di Denpasar Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

20 hari lagi akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan Presiden dan Wakil

(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Ilustrasi e-KTP 

Kendala lain menurutnya disebabkan karena setiap hari ada saja penduduk yang berumur 17 tahun sehingga datanya naik terus.

"Waktu ini 23 ribu yang belum, kini sudah bisa turun jadi 22 ribu. Namun penambahan umur terus terjadi sehingga setiap hari ada saja yang berumur 17 tahun sehingga sulit nyari titik nol perekaman ini," katanya.

Sementara untuk ketersediaan blangko pihaknya merasa masih aman.

Saat ini tersisa 600 keping blangko dan pihaknya sudah mengusulkan ke koordinator provinsi.

Baca: Indonesia Road to Master World Bartending Championship 2019 at Alaya Resort Ubud

Baca: Penyerahan SK CPNS Kota Denpasar Masih Tunggu Rai Mantra Pulang Dinas dari Luar Negeri

"Blangko aman, kemarin sempat seret tapi kita sampaikan ke koordinator provinsi," katanya.

Berdasarkan data terakhir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, sebanyak 5.442 pendudukan yang wajib KTP belum melakukan perekaman.

Pada konfirmasi sebelumnya yang dilakukan Tribun Bali, pada Minggu (30/12/2018) penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 5.442.

Namun kini telah meningkat tajam menjadi 22.038 penduduk yang belum melakukan perekaman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved