Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mata Kelima Perempuan Itu Berkaca-kaca, Jaksa Tahan Mantan Kolektor LPD Desa Adat Kapal

Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung menahan lima perempuan mantan kolektor LPD Desa Kapal atas dugaan kasus korupsi

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PEMERIKSAAN - Lima tersangka saat menjalani pemeriksaan berkas di Kantor Kejari Badung, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Aparat  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung menahan lima perempuan mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, Jumat (5/4/2019).

Mata kelima perempuan itu pun tampak berkaca-kaca.

Penahanan dilakukan jaksa setelah I Made Ladra (53) divonis pidana penjara selama tiga setengah tahun dan mengembalikan uang sebesar Rp 1.796.916.100 dalam kasus penggelapan uang LPD Desa Adat Kapal.

Lima tersangka itu yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal, Badung, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) asal Banjar Tegal, Kelurahan Kapal, Badung, Ni Wayan Suwardiani (36) asal Banjar Panglan, Kelurahan Kapal, Badung, Ni Made Ayu Ardianti (42) asal Banjar Titih, Kelurahan Kapal, Badung dan terakhir Ni Nyoman Sudiasih (36) dari Banjar Lagon, Kelurahan Kapal.

Pantauan Tribun Bali selama penyidikan, Jumat (5/4/2019) siang, kelima perempuan itu terlihat merenung dengan mata berkaca-kaca.

Suami dari para mantan kolektor tersebut tampak mendampingi tersangka.

Baca: Stefano Cugurra Blak-blakan Soal Peluang Fahmi Diturunkan pada Laga Uji Coba Sore ini

Baca: Gencarkan Pengendalian Rabies, 550 Ribu Vaksin Harus Tuntas Dalam 30 Hari

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Badung, Cakra Yudha Hadi Wibowo yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kapal.

"Sekarang kami lakukan tahap II. Mereka akan kami titipkan di Lapas Kerobokan," ujarnya.

Dikatakannya, lima tersangka akan ditahan selama 20 hari.

"Mereka ini bekerja sama dengan Ketua LPD Desa Adat Kapal yang sudah divonis. Bahkan dari penuturan tersangka, ada yang mengaku uangnya digunakan untuk membuat usaha warung babi guling," tutur Cakra.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai berkas tersangka, Ni Luh Rai Kristianti harus mempertangungjawabkan uang sebesar Rp 15.352.058.925.  

"Jumlah tersebut terdiri pemakaian tabungan sukarela dan deposito nasabah sebesar Rp 4.440.102.760, ditambah penggunaan tabungan Koperasi Sri Winagun Banjar Celuk Kapal mengalami kemacetan dalam pengelola keuangan," jelasnya.

Keempat kolektor yang lain bertanggung jawab atas uang sebesar Rp 3.148.334.825. 

Semua ini dilakukan berkali-kali sejak para tersangka bekerja sebagai kolektor sampai tahun 2016.

Adapun rinciannya yakni tersangka Ni kadek Ratna Ningsih sebesar Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suardiani sebesar Rp 246.373.350.

Baca: Motor Bekas Tahun Tua Ternyata Masih Banyak Dicari, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Baca: The Next Riko Simanjuntak Resmi Dikontrak Dua Musim, Fahmi: Bali United Tim Bagus

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved