Pemilu 2019
Masih Bisa Nyoblos Setelah Pukul 13.00 Wita, Tapi Ada Syaratnya
Jaya Negara menegaskan masyarakat masih bisa melakukan pencoblosan walaupun sudah lewat dari pukul 13.00 Wita, tapi dengan syarat dan ketentuan ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Rapat persiapan Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (15/4/2019).
"SDM yang akan bertugas di Denpasar saat pemilu di 1.737 TPS yakni 12.159 orang. Personel ketertiban yakni 3.474 orang," imbuhnya.
Berbeda dengan yang dikatakan Jaya Negara, dari simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU Denpasar, diketahui bahwa pemilih memerlukan waktu 5 menit di bilik suara.
Sementara untuk pemilih disabilitas, maupun lansia bisa didampingi oleh pihak keluarga dengan syarat mengisi dan menandatangani form C3 atau juga bisa didampingi oleh KPPS 6 jika tak ada pihak keluarga.
Dan untuk antisipasi pemadaman listrik saat malam penghitungan suara, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan PLN sehingga tak ada pemadaman dan penghitungan berjalan lancar. (*)
Berita Terkait