Dugaan Kasus Korupsi Kuitansi Fiktif Yayasan Ma’aruf Belum Disidangkan, Begini Kata Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’aruf sebesar Rp 200 juta dengan tiga terdakwa, yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Pengadilan 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR -- Kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’aruf sebesar Rp 200 juta dengan tiga terdakwa, yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi Noor, yang diungkap Satreskrim Polresta Denpasar pada awal September 2018 lalu hingga kini tak kunjung disidangkan. 

 
Saat dikonfimasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar, tidak banyak berkomentar terkait kapan kasus dugaan korupsi yayasan Ma’aruf akan disidangkan. 

 
Menurutnya kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Yang nangani kan Denpasar (Kejaksaan Negeri Denpasar, red). Saya cek dulu,” ujar Edwin Beslar, Senin (6/5/2019).

 
Bahkan saat disinggung adanya isu apakah benar terhadap kasus ini sudah SP3 atau belum? Ia pun enggan menjawab.

“Pertanyaanya kan sama, disidang. Jadi saya harus cek dulu,” katanya singkat.  

Sementara itu, sumber jaksa senior mengatakan semestinya kasus ini (dugaan kasus korupsi Yayasan Ma’aruf) sudah harus disidangkan karena sudah dinyatakan P21 (lengkap).

 
“Perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21) dari kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan harusnya segera disidangkan,” tegas sumber jaksa senior tersebut.

 
Ia pun menegaskan kejaksaan tidak bisa mengulur-ngulur waktu persidangan dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

 
“Harus segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk mengulur-ulur waktu sidang apalagi menghentikan perkara ini,” imbuh sumber.

Baca: Hari Ini Joko Driyono Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Perusakkan Barang Bukti Pengaturan Skor

 
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

 
Dari kasus tersebut, polisi pun mengamankan tiga pelaku yakni masing-masing berinisial HMAN (38) asal Tabanan, HMS (41) asal Lamongan, dan SMS (43) asal Jombang.

 
“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo. Serta pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar T A 2016,” ungkap Waka Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (6/9/2018).

 
AKBP Nyoman Artana menambahkan, tindak pidana korupsi ini dilakukan pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 di Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar.

 
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka HMAN selaku Ketua Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar.

 
Denpasar dan selaku pemohon dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut.

 
Dana hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam sebesar Rp 200 juta.

 
Dalam kegiatan tersebut, tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggung jawaban mempergunakan nota dan kuitansi fiktif dan dalam pengajuan permohonan tersebut dibantu oleh pelaku HMS dan SMS. 

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, barang bukti yang didapat dari pelaku di antaranya dokumen perjalanan ziarah Wali Songo, dokumen pakaian seragam ziarah Wali Songo beserta kuitansi pembayaran untuk belanja hibah kepada Ketua Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar sebesar Rp 200 juta.

 
“Untuk saat ini ketiga pelaku masih diamankan oleh unit Reskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

 
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. Pasal 9 pasal Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved