Polisi Gadungan Jago 3 Bahasa Dicokok di Gilimanuk, Ngaku Kanit Jatanras Tipu 7 Korban Sekaligus

Setelah beraksi pria 41 tahun yang tinggal di Jalan Palapa IX Nomor 8, Banjar Taman Suci, Desa Sesetan Denpasar Selatan, langsung berusaha kabur

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi Humas Polsek Gilimanuk
POLISI GADUNGAN-Imam Sahroni yang mengaku sebagi Kanit Jatanras Polda diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (7/5/2019). Imam Sahroni berhasil 7 korban sekaligus. Polisi gadungan ini terlibat kasus penipuan yang dilakukan di Denpasar. 

Polisi Palsu Ahli 3 Bahasa Dicokok di Gilimanuk, Ngaku Kanit Jatanras Polda Bisa Tipu 7 Korban Sekaligus

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Mengaku anggota Jatanras Polda Bali, Imam Sahroni berhasil 7 korban sekaligus.

Setelah beraksi pria 41 tahun yang tinggal di Jalan Palapa IX Nomor 8, Banjar Taman Suci, Desa Sesetan Denpasar Selatan, langsung berusaha kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Beruntung, aksi polisi gadungan yang akan melarikan diri ini, bisa diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Polisi gadungan ini terlibat kasus penipuan yang dilakukan di Denpasar.

Kapolsek Gilimanuk, I Nyoman Subawa menyatakan, kasus penipuan ini merupakan pengembangan dari laporan ke Polsek Denpasar Selatan.

Pada para korban, tersangka mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Bali yang melakukan penyelidikan kasus jambret di Jalan Pura Candi Narmada Suwung Kauh Perumahan atau Mess Dinas Kehutanan Denpasar Selatan sekitar pukul 21.00 WITA, Senin (6/5/2019).

"Jadi ada 7 orang korban yang barang dan uangnya disita tersangka. Dia mengaku Kanit Jatanras Polda Bali, hendak menagamankan pelaku Jambret. Terus disuruh mengumpulkan ponsel dan uang untuk pengumpulan barang bukti," ucap I Nyoman Subawa, Selasa (7/5/2019).

Baca: Istri Selingkuh, Korlap Ormas di Badung Lakukan Tindakan Lawan Hukum, Kini Diamankan Polisi

Baca: Jadwal Buka Puasa di Hari Ke-2 Ramadhan 2019 untuk Wilayah Kota Denpasar-Bali

Rajin Razia Kosan, Buru Pasangan Sejenis
Sementara itu, dikutip dari suryamalang.com , Yuda Eka Pranata (26) mengaku sebagai polisi setiap kali menggelar razia kos yang dihuni pasangan sesama jenis di Kota Bekasi.

Polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini ditangkap di Jalan Lapangan, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (26/4/2019) malam.

Dikutip dari Wartakota, Yuda ditangkap karena menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan dan pencurian.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan Yuda beraksi bersama enam rekannya.

Dalam aksinya, komplotan ini menyasar sejumlah kos untuk melakukan penggerebekan praktik asusila selayaknya petugas.

“Setelah menggerebek, tersnagka mengintimidasi korban yang sedang berduaan di kamar sewaan.”

“Kemudian komplotan ini memeras dengan alasan uang damai,” kata Erna, Sabtu (27/4/2019).

Para pelaku menggertak korban dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi.

Setelah mengancam korban, pelaku minta uang damai untuk menyelesaikan kasus abal-abal tersebut.

Uang damai yang diberikan mulai Rp 500.000 sampai jutaan rupiah.

Uang damai ini tergantung kemampuan finansial korban.

“Kalau korban tidak punya uang seperti yang diminta, akan terjadi negosiasi harga sampai disepakati.”

“Uang itu langsung dibayar tunai di lokasi,” ungkap Erna.

Komplotan ini sudah lama beraksi.

Bahkan Yuda sampai lupa jumlah orang yang telah menjadi korban pemerasan.

“Kemungkinan jumlah korban sudah puluhan orang. Dari puluhan itu, baru satu orang yang melapor,” jelas Erna.

Berdasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan smapai akhirya pelaku tertangkap.

Sementara itu, Kapolsek Bekasi Kota, Komisaris Parjana mengatakan dari tujuh pelaku pemerasan, polisi baru menangkap Yuda.

“Pelaku bersama teman-temannya melakukan pemerasan dan penipuan agar lebih mudah mengintimidasi korban,” beber Parjana.

Dalam aksi kejahatan ini, enam pelaku yang buron juga mengaku sebagai anggota polisi Provos Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa seragam Polri yang dilengkapi atribut pangkat AKP, Baret Provost, borgol, pistol mainan, baju tulisan Turn Back Crime, dan sepatu pakaian dinas lapangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan Jo Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kini Yuda telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan enam tersangka lain masih dalam pengejaran polisi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved