Anggaran untuk Hiasan Kepala Kerbau Diduga Disunat, Sekaa di Jembrana Berekasi, Ini Tanggapan Polisi
Penyelidikan dilakukan polisi setelah Sekaa (organisasi kepemudaan) di Kabupaten Jembrana menyoal pengadaan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
Anggota sekaa itu menegaskan, bahwa pemotongan dan pembagian uang itu sudah menyalahi aturan.
Seharusnya pembagian berupa barang, malah menjadi uang.
Kasat Reskrim Pores Jembrana, AKP Yogie Pramagita membenarkan pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan rumbing untuk makepung itu.
Pihaknya, belum bisa berkomentar banyak, menyangkut detail penyelidikan karena masih terus didalami.
“Ya masih lidik awal dan beberapa sekaa makepung sudah dipanggil," jelasnya.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana I Nengah Alit mengatakan, awal pengadaan Rumbing ini adalah dari sekaa makepung yang memohon langsung ke Pemkab Badung pada tahun 2017.
Dan pelaksanaan baru di tahun 2018. Baik blok barat maupun blok timur sekaan makepung, akan mendapat masing-masing rumbing sebanyak 60 pasang dengan anggaran Rp 150 juta.
"Kami tetap menunggu dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Kami siap mengikuti semua proses yang ada," tegasnya. (*)