Pilot Ganteng Lakukan Aksi Tak Terpuji di Bandara Ngurah Rai, Karir di Dunia Penerbangan Tamat

Pilot Ganteng Lakukan Aksi Tak Terpuji di Bandara Ngurah Rai, Karir di Dunia Penerbangan Tamat

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Pilot Ganteng Lakukan Aksi Tak Terpuji di Bandara Ngurah Rai, Karir di Dunia Penerbangan Tamat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kerap terbang tinggi membuat Putra Setiaji alias Aji (30) lupa daratan.

Karirnya sebagai pilot di maskapai penerbangan swasta Indonesia harus berakhir di jeruji besi.

Rabu (22/5/2019) Ia didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai terdakwa, karena diduga mencuri sebuah jam tangan.

Baca: Kakek 70 Tahun dan Wanita Lebih Muda Kepergok Tak Berbusana, Keduanya Jelalatan Gara-gara ini

Sebagaimana dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Putra Setiaji terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa I Gde Bamaxs Wira Wibowo, terdakwa kelahiran Jakarta tahun 1988 ini didampingi tim penasihat hukumnya.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Baca: Banyak yang Tak Tau, Prabowo-Sandi Harus Hadirkan Bukti Sebanyak ini di MK Agar Gugatannya Kuat

Akhirnya sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.

Sementara itu, Jaksa Gde Bamaxs dalam surat dakwaan mendakwa Putra Setiaji dengan dakwaan tunggal.

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa telah mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Baca: Dokter Kaget Temukan Stang Motor di Rahim Wanita ini, Terungkap Aksi Sang Suami Saat Berhubungan

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," terangnya dihadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra.

Pula diungkap, pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Selasa, 29 Januari 2019 pukul 21.15 Wita di Shop Inti Dufre Promosindo (IDP), Kuta, Badung.

Awalnya terdakwa datang ke IDP, kemudian melihat-lihat jam tangan yang ada di meja pajang.

Kemudian terdakwa menanyakan tempat stan kacamata kepada saksi I Wayan Candra Adi Putra.

Lalu saksi mengantarkan terdakwa menuju stan kacamata, dengan posisi saksi berjalan di depan.

"Secepat kilat terdakwa mengambil satu buah jam tangan merk Seiko warna hitam dari meja pajangan. Jam tersebut dimasukan ke saku celana yang terdakwa kenakan, lalu pergi tanpa membayar," ungkap Jaksa Gde Bamaxs.

Dikatakan Jaksa Gde Bamaxs, bahwa satu buah jam Seiko adalah milik shop IDP yang terletak di terminal keberangkatan lantai II Bandara I Gusti Ngurai Rai.

Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi mengambil jam tangan itu.

Terdakwa mengambil jam itu dengan maksud untuk dimiliki dan rencananya akan digunakan sendiri.

"Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.950.000," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved