Taksi Online Wajib KTP Bali & Berplat DK, Kadishub Janjikan Penyusunan Pergub Selesai Dua Minggu

Gubernur Bali I Wayan Koster dan driver taksi konvensional yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) menyepakati penataan sistem transportasi

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Wemasatya
Temui Driver - Gubernur Bali, Wayan Koster, menemui ratusan driver yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) di kantornya, Senin (27/5/2019) siang. 

Selain itu, akan dibuatkan kostum khusus driver taksi konvensional supaya seragam, dan kendaraannya akan didaftar.

“Semua kendaraannya akan di-register. Nanti akan dibuatkan aplikasi dengan anggota nomornya yang di-register itu semua. Selain mangkal juga bisa melayani kalau tiba-tiba lagi di jalan, habis ngedrop siapa, dapat lagi penumpang. Khusus ini nomornya, gak ada nomor yang lain. Ini sistemnya dibuat tertutup,” terangnya.

Ketiga, mengatur ketentuan di luar taksi konvensional bahwa driver-nya harus ber-KTP Bali dan mobilnya harus ber-plat DK.

Selanjutnya, mereka diwajibkan tergabung dalam satu organisasi dan tidak bisa liar.

“Jangan sampai driver-nya sing nawang (tidak tahu) wilayah, tidak bisa berbahasa Inggris. Harusnya ke rumah sakit tapi dibawa ke supermarket. Ini hal penting karena Bali daerah wisata, maka harus terstandarisasi supaya transportasi di Bali terorganisir dengan baik,” papar Koster, yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Mengenai pengaturan tarifnya, juga nanti akan ditata lagi.

Dikatakannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) berlaku secara nasional sedangkan untuk Bali diperlukan pengaturan khusus karena merupakan daerah pariwisata.

“Yang kami tangani ini kan pariwisata dengan pelayanan khusus. Harus bisa bahasa Inggris, orangnya jelas. Jangan nyasar-nyasar karena gak bisa Bahasa Inggris,” ucapnya.

Tugaskan Kadishub

Untuk merealisasikan Pergub tersebut, dirinya menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali I Gede Samsi Gunartha menyusunnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Pergubnya bisa selesai berapa lama Pak Kadis?” tanya Koster kepada Kadishub yang juga hadir dalam pertemuan itu. “Dua minggu Pak,” jawab Kadishub yang berada di sebelah Koster.

Ia pun meminta dalam penyusunan Pergub agar melibatkan perwakilan taksi konvensional supaya apa yang menjadi usulan driver taksi konvensional bisa diakomodir dalam Pergub.

“Jangan mentang-mentang modernisasi, terus yang lama ditinggal. Gak boleh,” tandasnya.

Sementara Kadishub Samsi Gunartha menyampaikan saat ini pihaknya sedang mencoba menelaah seperti apa teknis dari penyusunan Pergub tersebut.

“Mungkin pasnya adalah pembatasan lokasi beroperasi. Jadi di mana nanti ada lokasi-lokasi yang sudah clear ada semacam pengelola transportasinya. Nah itu akan kita batasi. Taksi online hanya bisa ngedrop, dan tidak bisa mengambil di situ,” papar Samsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved