Taksi Online Wajib KTP Bali & Berplat DK, Kadishub Janjikan Penyusunan Pergub Selesai Dua Minggu

Gubernur Bali I Wayan Koster dan driver taksi konvensional yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) menyepakati penataan sistem transportasi

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Wemasatya
Temui Driver - Gubernur Bali, Wayan Koster, menemui ratusan driver yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) di kantornya, Senin (27/5/2019) siang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Gubernur Bali I Wayan Koster dan driver taksi konvensional yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) menyepakati penataan sistem transportasi di Bali melalui sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam Pergub ini mengatur ketentuan driver taksi online harus ber-KTP Bali dan mobilnya harus ber-plat DK.

Gubernur Koster menerima aspirasi dari ratusan anggota BTB di kantornya, Senin (27/5).

Sebelum menemui massa, Koster sempat menerima beberapa orang perwakilan BTB di ruang kerjanya untuk berdiskusi, dan menanggapi aspirasi mereka berkenaan dengan operasi taksi konvensional dan taksi online.

Baca: Setelah Diundang Jokowi di Istana, SBY: AHY Dibully Sangat Kejam

Koster menyatakan pada prinsipnya tetap berkomitmen untuk  menjaga keberadaan taksi konvensional.

Alasannya sudah sejak lama diajak berjuang melayani pariwisata di Bali dan sudah terorganisir dengan baik.

“Jangan ragukan komitmen saya, pasti saya berpihak pada yang konvensional,” tegasnya.

Menurutnya, penumpang utama yang dilayani oleh para driver adalah para wisatawan yang berkunjung ke Bali.

“Maka dari itu memang diperlukan penataan dengan standarisasi pelayanan kepariwisataan yang diselenggarakan oleh transportasi kaitannya dengan driver yang melayani pariwisata,” kata gubernur asal Buleleng ini.

Baca: Gara-gara Persoalan Ini, ED Tega Ludahi Korban Lalu Pukul 3 Kali Pakai Helm di Bypass Mantra Gianyar

Selanjutnya gubernur dan driver taksi konvensional sepakat  sistem transportasi di Bali akan ditata melalui Pergub.

Koster menyatakan Pergub ini sedang disusun.

Dalam Pergub ini akan diatur ketentuan-ketentuan untuk taksi konvensional dan taksi online.

Pertama, akan dilakukan pengaturan zonasi. Artinya di wilayah-wilayah yang zonanya merupakan pangkalan pariwisata yang menjadi kawasan pangkalan taksi konvensional tidak boleh dimasuki yang lain yaitu taksi online.

Kedua, akan dilakukan penataan terhadap taksi konvensional supaya menjadi ikon dari pelayanan transportasi pariwisata Bali.

“Nanti pelan-pelan akan dilakukan peremajaan mobilnya. Modalnya nanti dari BPD dengan bunga yang paling rendah,” ujar Koster.

Baca: Detik-detik Spiderman Aka Tom Holland Surprise Dihadiahi Wayang Kulit di Bali,& Chris Sebut Mantul

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved