Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mayoritas Pelanggar Tak Pakai Helm, Polisi Keluarkan 15 Bukti Surat Tilang

semuanya karena tidak menggunakan helm saat berkendaraan dan barang bukti yang dapat sita berupa SIM 2 lembar dan 13 lembar STNK.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I KOMANG AGUS ARYANTA
Petugas Kepolisian dari Satuan Lalulintas Polres Badung saat melakukan tindakan tilang kepada masyarakat yang melanggar, Rabu (19/6/2019)/ humas polres Badung 

Mayoritas Pelanggar Tak Pakai Helm, Polisi Keluarkan 15 Bukti Tilang

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Petugas Kepolisian dari Satuan Lalulintas Polres Badung melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu lintas di TL Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. Rabu, (19/6/2019).

Kegiatan ini, dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Ipda I Nyoman Mustika dengan menerjunkan 14 anggotanya.

Ipda Mustika mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di samping untuk memelihara situasi Kamtibcarlantas, agar tetap aman dan kondusif.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, selama pemantauan di sepanjang jalan Raya Dalung ini. Tidak ada yang memarkir di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas tetap bisa berjalan dengan lancar," ujar Mustika.

Baca: Pengadilan Agama Denpasar Layani Izin Poligami, Begini Mayoritas Alasan Pemohon

Baca: Kunjungan Wisdom ke Bali Seret Gegara Tiket Pesawat Mahal, Cok Ace Singgung Janji Presiden

Baca: UPDATE Korban Hipnotis! Nyoman Suarmi, Uang Pecahan Dolar untuk Korban Gempa Digondol Pelaku

Baca: Tiduran di Tengah Jalan Prof Mantra Sambil Menangis, Remaja 14 Tahun Ingin Dilindas

Sambil memantau kegiatan yang dilaksanakan anggotanya di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung pihaknya mengatakan penertiban kali ini, bukanlah yang pertama kali.

Namun, kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam memelihara Kamtibcarlantas di wilayah hukum Polres Badung. "Rutin kami laksanakan untuk menjaga ketertiban dalam berlalulintas," tambahnya.

Pada tindakan tersebut, pihaknya menilang 15 pengendara yang melanggar.

Sehingga sejumlah 15 lembar surat tilang dikeluarkan untuk melakukan tilang.

Menurutnya semuanya karena tidak menggunakan helm saat berkendaraan dan barang bukti yang dapat sita berupa SIM 2 lembar dan 13 lembar STNK.

"Iya kalau memang terbukti melanggar, akan kami lakukan penilangan. Saya harap masyarakat, selain tertib berlalu lintas juga tetap tertib dalam memarkir kendaraan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved