TRIBUN WIKI

TRIBUN WIKI! Ini Biaya Perkara Jika Berurusan dengan Pengadilan Agama Denpasar

jika berurusan dengan Pengadilan Agama selain harus tahu prosedur dan persyaratan, juga harus tahu biaya perkara yang akan dikeluarkan.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI
Suasana Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A di Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Katalia, Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019) siang. 

TRIBUN WIKI! Ini Biaya Perkara Jika Berurusan dengan Pengadilan Agama Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagian masyarakat tentunya tidak ingin berurusan dengan Pengadilan Agama.

Namun, jika berurusan dengan Pengadilan Agama selain harus tahu prosedur dan persyaratan, juga harus tahu biaya perkara yang akan dikeluarkan.

Berikut Tribun-Bali.com rangkum biaya perkara yang harus dibayarkan di Pengadilan Agama (PA) Denpasar Kelas 1A.

1. Cerai Talak

Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh pihak suami ke pengadilan agama.

Jika ingin mengurus cerai talak biaya perkara yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 966 ribu.

Dengan rincian pendaftaran tingkat 1 sebesar Rp 30 ribu.

Biaya proses sebesar Rp 50 ribu.

Biaya pemanggilan pemohon dilakukan sebanyak 5 kali sebesar Rp 225 ribu.

Biaya pemanggilan termohon sebanyak 4 kali sebesar Rp 300 ribu.

Biaya redaksi sebesar Rp 10 ribu, dan materai Rp 6 ribu.

2. Cerai Gugat

Cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh pihak istri ke pengadilan agama.

Jika ingin mengurus cerai gugat, biaya yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 716 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved