TRIBUN WIKI

TRIBUN WIKI! Ini Biaya Perkara Jika Berurusan dengan Pengadilan Agama Denpasar

jika berurusan dengan Pengadilan Agama selain harus tahu prosedur dan persyaratan, juga harus tahu biaya perkara yang akan dikeluarkan.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI
Suasana Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A di Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Katalia, Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019) siang. 

5. Peninjauan Kembali (PK)

Total biaya PK yang harus dibayarkan yakni Rp 3.510.000.

Dengan rincian biaya perkara PK yang dikirim ke Mahkamah Agung Rp 200 ribu.

Biaya pendaftaran Rp 10 ribu.

Biaya pengiriman biaya perkara PK melalui bank/kantor pos Rp 125 ribu.

Biaya pemberitahuan atau alasan PK Rp 125 ribu.

Biaya fotokopi dan pemberkasan Rp 50 ribu.

Biaya pengiriman berkas perkara PK Rp 25 ribu.

Biaya transportasi petugas pengiriman Rp 25 ribu.

Biaya pemberitahuan amar putusan kepada Pemohon dan Termohon Rp 250 ribu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved