TRIBUN WIKI

TRIBUN WIKI! Ini Biaya Perkara Jika Berurusan dengan Pengadilan Agama Denpasar

jika berurusan dengan Pengadilan Agama selain harus tahu prosedur dan persyaratan, juga harus tahu biaya perkara yang akan dikeluarkan.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI
Suasana Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A di Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Katalia, Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019) siang. 

Pemberitahuan pemeriksa berkas bagi Pembanding dan Terbanding Rp 250 ribu.

Pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding dan Terbanding sebesar Rp 250 ribu.

4. Kasasi

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan yang dilakukan pada peradilan tingkat akhir.

Total biaya kasasi yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1.410.000.

Dengan rincian biaya kasasi dikirim ke Mahkamah Agung sebesar Rp 500 ribu.

Biaya pendaftaran kasasi sebesar Rp 50

Biaya ongkir pengiriman kasasi melalui bank/kantor pos Rp 10 ribu.

Biaya pemberitahuan tentang kasasi Rp 125 ribu.

Biaya pemberitahuan memori kasasi Rp 125 ribu.

Inzage pemohon atau termohon Rp 150 ribu.

Biaya fotokopi dan pemberkasan Rp 125 ribu.

Biaya pengiriman berkas kasasi Rp 50 ribu.

Biaya transportasi petugas pengiriman Rp 25 ribu.

Biaya amar putusan bagi pembanding dan terbanding Rp 250 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved