TRIBUN WIKI

TRIBUN WIKI! Ini Biaya Perkara Jika Berurusan dengan Pengadilan Agama Denpasar

jika berurusan dengan Pengadilan Agama selain harus tahu prosedur dan persyaratan, juga harus tahu biaya perkara yang akan dikeluarkan.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI
Suasana Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1A di Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Katalia, Ubung, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019) siang. 

Dengan rincian pendaftaran tingkat 1 sebesar Rp 30 ribu.

Biaya proses sebesar Rp 50 ribu.

Biaya pemanggilan penggugat dilakukan sebanyak 3 kali sebesar Rp 375 ribu.

Biaya pemanggilan tergugat sebanyak 4 kali sebesar Rp 300 ribu.

Biaya redaksi sebesar Rp 10 ribu, dan materai Rp 6 ribu.

Baca: Penyidik Kejari Denpasar Geledah Kantor Desa Dauh Puri Klod, Bok dan Kardus Berisi Berkas Diamankan

Baca: Kontroversi Pendakian Gunung Rinjani yang Pisahkan Pria dan Wanita, Faktanya Justru Seperti Ini

3. Banding

Banding adalah proses penentangan hukum yang dilakukan secara resmi.

Total biaya yang harus dibayarkan yakni Rp 1.185.000.

Dengan rincian biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu.

Biaya banding yang dikirim ke PTA Mataram Rp 150 ribu.

Ongkir pengiriman biaya banding melalui bank/pos Rp 10 ribu.

Fotokopi dan pemberkasan Rp 50 ribu.

Ongkir pengiriman berkas banding Rp 25 ribu.

Ongkos jalan petugas pengiriman Rp 25 ribu.

Pemberitahuan akta banding, pemberitahuna memori banding, dan pemberitahuain kontra memori banding masing-masing sebesar Rp 125 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved