Made Karunia Menangis Pikirkan Nasib Depositonya Setelah Izin Usaha BPR Legian Dicabut

Wanita asal Singaraja ini pun menanyakan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas nasib depositonya sejak 2014 lalu.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kantor BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar. Pencabutan izin usaha PT BPR Legian terhitung sejak tangga 21 Juni 2019, dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu 2 bulan mulai tangga 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019. 

Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR, sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit 8 persen.

Hal tersebut membuat Capital Adequancy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal BPR Legian juga memburuk.

CAR adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung resiko kerugian yang kemungkinan dihadapi bank.

Semakin tinggi CAR, maka semakin baik kemampuan bank tersebut menanggung resiko dari setiap kredit atau aktiva produktif yang beresiko.

“Ada banyak kriteria sampai BPR Legian dalam status BDPK, seperti permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan sebagainya. Salah satunya CAR ini, karena kalau CAR di bawah 4 persen maka BPR masuk BDPK,” tegasnya.

Hasil pengawasan OJK baik pusat maupun KR 8 Bali-Nusra dari pemeriksaan umum dan khusus, dilihat CAR-nya di bawah 4 persen.

“CAR kan satu rasio yang dijadikan ukuran dalam menilai BPR ini. Modal dibagi aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR). Jadi modal juga banyak macam, ada modal disetor, laba, dan lain-lain. Kami melihat ada perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian, termasuk ada pengambilan dana, untuk kepentingan lain dari pemegang saham. Sehingga berdampak terhadap laba-rugi,” jelasnya.

Awalnya, posisi CAR BPR Legian sebelum didaftarkan menjadi BDPK itu 13 persen dan masih positif.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaaan detail, CAR-nya turun menjadi 3,62 persen.

Karena itu di bawah 4 persen, maka ditetapkan sebagai BDPK.

Setelah didalami semakin banyak ditemukan masalah, dan semakin banyak dikoreksi hingga CARnya menjadi minus 8,97 persen per 31 Mei 2019.

Kualitas kredit yang tidak lancar juga sangat tinggi.

“Upaya penyehatan dilakukan, dan apabila tidak bisa ditambah dana segar, maka bisa mengundang investor lain. Atau upaya lain yang dilakukan pemegang saham, agar modal menjadi kuat,” terang Elyanus.

OJK memberikan kesempatan menyehatkan diri, namun sampai jangka waktu yang ditentukan perbaikan kinerja bank tidak berhasil mencapai kriteria yang ditentukan.

Saat ini, per 31 Mei 2019 total aset BPR Legian Rp 175 miliar, total tabungannya Rp 33 miliar, total deposito Rp 110 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved