Made Karunia Menangis Pikirkan Nasib Depositonya Setelah Izin Usaha BPR Legian Dicabut

Wanita asal Singaraja ini pun menanyakan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas nasib depositonya sejak 2014 lalu.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kantor BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar. Pencabutan izin usaha PT BPR Legian terhitung sejak tangga 21 Juni 2019, dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu 2 bulan mulai tangga 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019. 

“Jadi ini keputusan internal kami, dan ada perhitungannya. Jadi kebutuhan dana untuk menyelamatkan berapa dan kalau tidak diselamatkan berapa,” jelasnya.

Lanjutnya, jika tidak diselamatkan maka LPS akan menghitung biaya likuidasinya atau pembayaran klaim nasabah. “Kami sudah hitung dan analisis itu semua. Jadi kami akan bandingkan biaya untuk menyelamatkan dengan tidak menyelamatkan,” tegasnya.

Apabila lebih rendah dan murah biaya tidak menyelamatkan ketimbang menyelamatkan, maka LPS akan melakukan proses likuidasi atau tidak menyelamatkan bank tersebut. Hal ini juga berlaku ke BPR Legian, dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi.

Hingga saat ini telah ada 6 BPR di Bali yang ditutup dan dicabut izinnya oleh OJK, salah satunya BPR Legian.

Sementara itu, sejak 2005 hingga 2019 sudah ada 96 bank yang dilikuidasi oleh LPS, 95 diantaranya BPR dan 1 bank umum. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved