Made Karunia Menangis Pikirkan Nasib Depositonya Setelah Izin Usaha BPR Legian Dicabut

Wanita asal Singaraja ini pun menanyakan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas nasib depositonya sejak 2014 lalu.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kantor BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar. Pencabutan izin usaha PT BPR Legian terhitung sejak tangga 21 Juni 2019, dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu 2 bulan mulai tangga 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019. 

Kemudian total kredit Rp 129 miliar, terbagi di antaranya kredit lancar Rp 59 miliar, kurang lancar Rp 37 miliar, kredit diragukan Rp 26 miliar, dan kredit macet Rp 6 miliar dengan NPL hingga 54,25 persen.

BPR Legian mempunyai 3 kantor cabang, 3 kantor kas, dan satu kantor pusat.

Jumlah ini pun masih akan dihitung lagi oleh LPS, sebelum dibayarkan kepada nasabah.

“Yang diambil itu kan yang ada di kas, atau di antar bank seperti giro. Yang sudah tertanam dalam bentuk kredit kan tidak mungkin diambil,” imbuh Elyanus.

Ia pun berharap BPR lainnya menjadikan ini pelajaran, karena ia berkomitmen ikut memperkuat BPR.

”Jangan sampai ada intervensi negatif dari pemegang saham,” ujarnya.

Ia pun mengharapkan industri BPR di Bali dari total 136 bisa tumbuh sehat.

Apalagi BPR juga sangat dekat dengan sektor UMKM di masyarakat.

Tak Diselamatkan LPS

Sementara Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, menjelaskan sesuai undang-undang LPS ada mekanisme saat LPS diberikan informasi oleh OJK sebagai pengawas perbankan, tentang perbankan yang ada dalam pengawasan khusus.

“Jadi BPR Legian sudah masuk ke dalam BDPK, kemudian upaya penyehatan bank tidak berhasil dilakukan. Lalu LPS akan memutuskan BPR Legian akan diselamatkan atau tidak diselamatkan,” katanya.

Kemudian berdasarkan hasil analisis LPS, akhirnya diputuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Legian ini.

“Hasil ini kami sampaikan ke OJK, sebagai otoritas perbankan yang memberikan izin dan mencabut izin,” tegasnya.

Per 21 Juni 2019, BPR Legian dicabut izin usahanya oleh OJK.

Keputusan tidak menyelamatkan ini membuat bank harus ditutup dan LPS melakukan proses likuidasi dilanjutkan dengan pembayaran klaim.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved