Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini

Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini

DOK PRIBADI
Gusti Ayu Tinggalkan Suaminya dengan Sepucuk Surat Bermeterai, Suami Lapor Polisi Karena ini 

Namun upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Pria paruh baya itu tidak kunjung menemukan istrinya yang ia ajaknya berumah tangga bertahun-tahun lamanya.

Kariaja pun memilih melaporkan masalah ini ke kepolisian

"Saat ini istri pelapor belum ditemukan. Tapi pelapor berharap istrinya bisa segera ditemukan dan bisa bersama lagi seperti dulu dengan hidup rukun dan bahagia," ungkap Sarjana.

Sebelumnya, kasus suami lapor istri ke Polisi juga terjadi di Buleleng.

Istri digugat mantan suaminya atas perkara penipuan.

Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, janda menyamar sebagai dokter dan masih perawan.

Hal itu dilakukan sang janda untuk mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35) akhirnya divonis.

Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.

Ia dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Komang Ayu menghadapi diputus lebih rendah enam bulan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam bernagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.

Ia menipu suami sirinya, I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 Miliar.

"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim, Senin (1/4/2019).

Majelis Hakim menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu. Hingga akhirnya terbongkar pada 2018 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved