Warga 'Kebal' Perda, Begini Pemandangan Selokan di Kawasan Ubud, Satpol PP di Mana?

Kondisi ini berada di keramaian. Tak hanya itu, saluran selokan ini juga bermuara ke saluran irigasi pertanian.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
Begini kondisi selokan yang ada di kawasan Ubud yang mendunia. Di dalam selokan tersebut terdapat cairan berwarna abu dengan bau yang menyengat. Sejumlah kantung plastik berisikan sampah yang terikat rapi, juga mengotori selokan ini. 

Namun, merusak pemandangan, lantaran sampah-sampah berserakan karena dicabik anjing liar.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, pihaknya telah mengagendakan sidak penertiban Perda tentang Pembuangan Sampah Sembangan.

Sidak akan dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan wilayah di Kabupaten Gianyar yang tercemar prilaku tak sadar lingkungan.

“Untuk sidak pembuangan sampah sembarangan sudah kita agendakan dan telah koordinasi dengan leading sektor DLH Gianyar. Sekarang kami masih melakukan pemetaan wilayah. Untuk tanda peringatan kan sudah kita buat,” ujarnya.

Jika dalam sidak terbukti adanya oknum yang membuang limbah ke saluran sungai, apakah pihaknya langsung memberikan sanksi sesuai Pasal 11 Perda 2015, bahwa pelanggar dikenai kurungan penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIB Gianyar atau denda Rp 25 juta?

Watha mengatakan tidak akan langsung memberikan sanksi tersebut.

“Kita ada tahap-tahapnya, pembinaan di awal dan SP1, kalau tetap membandel barulah kita bawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, untuk dilakukan tipiring,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved