Mahasiswa KKN Curi HP Warga, Ngaku untuk Dipakai Sendiri
Mahasiswa semester V di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Singaraja itu diamankan kepolisian karena mencuri HP milik warga
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Menerima laporan ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Klungkung langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV, kepolisian dengan mudah melacak keberadaan pelaku yang mengarah ke seorang mahasiswa KKN di Desa setempat.
• Polisi Amankan 53 Tersangka Dalam Operasi Pekat Agung 2019, Didominasi Curas hingga Curanmor
• TK Kumara Shanti Bersama Mie Sedaap Edukasi Murid di Pasar Agung
"Setelah mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa. Juga memanggil tokoh pemuda di desa setempat untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," terang Dewa Agusman.
Sekitar pukul 14.00 Wita, polisi bersama perangkat desa langsung mengumpulkan seluruh siswa KKN di posko mereka di Poskesdes yang masih satu lokasi dengan Kantor Desa.
Mahasiswa pun sempat ketakutan, karena harus berurusan dengan kepolisian.
"Karena para mahasiswa tampak ketakutan, kami melakukan pendekatan dengan persuasif. Pelaku yang ada di rombongan KKN, akhirnya mengaku telah mencuri handphone itu," ungkapnya.
Pelaku ketika itu menyembunyikan handphone yang dicurinya di belakang kantor desa.
Barang bukti ditaruh di kantong pakaiannya, lalu diletakkan di belakang posko KKN. Setelah pelaku diamankan, kepolisian langsung meminta keterangan.
Pelaku sempat berbelit-belit ketika ditanya motifnya mencuri handphone warga.
"Dia berbelit-belit saat dimintai keterangan. Tapi dia mengaku handphone-nya rusak, sehingga ada niat dan kesempatan untuk mencuri itu. Sekarang saja, handphone-nya mati karena tombolnya rusak," ungkapnya.
Pasca mengamankan pelaku, Dewa Agusman mengaku telah menghubungi dosen pembimbing KNN pelaku.
• Kehabisan Bensin, Dedik Nyolong Motor di Payangan Tapi Motornya Sendiri Ditinggal di TKP
• Aplikasi Insiden Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019
Namun pihak kampus belum bisa memberikan penjelasan, karena harus menunggu rapat dengan rektor terlebih dahulu.
Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kampus Putuskan Tarik Bahri
Wakil Rektor I Undiksha, Dr Gede Rasben Dantes ST, MTi menjelaskan, kasus yang menjerat Bahri Nuh di luar kontrol pihak kampus maupun tim KKN Undiksha.