KPK Geledah Rumah Dhamantra di Denpasar, Kasus Dugaan Suap Impor Bawang
Petugas KPK telah melakukan penggeledahan di 19 lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang yang melibatkan Dhamantra
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam acara Roadshow Bus KPK ‘Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi’.
Koster mengusulkan pemberian sanksi adat, selain juga sanksi pidana, bagi koruptor asal Bali.
Menurutnya, desa adat di Bali memiliki sistem nilai yang sangat kuat.
Ada hukum adat yang namanya awig-awig dan pararem yang mengikat krama desa adat dengan hukuman yang sangat kuat.
“Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, supaya dikenakan hukum adat sesuai yang berlaku di desanya,” ucap mantan Anggota Komisi X DPR RI ini.
Sambungnya, setiap desa adat mempunyai pararem yang mengikat untuk warganya, baik yang ada di Bali maupun luar Bali.
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, pararem bisa dipakai supaya masyarakat lebih tertib.
“Kalau itu diterapkan maka orang akan takut banget (korupsi) karena bisa kena sanksi sosial,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah tokoh Bali telah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh KPK, di antaranya mantan anggota DPR RI Putu Leong Sudiartana dengan hukuman 6 tahun penjara, mantan Menteri ESDM Jero Wacik (8 tahun), dan mantan pejabat Unud Made Meregawa (3 tahun).
(sup/wem)