Kasus Korupsi LPD Desa Adat Kapal, Lima Perempuan Mantan Kolektor Dituntut Berbeda

Kelima perempuan mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, ini dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi di LPD setempat

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Candra
Lima perempuan terdakwa perkara dugaan korupsi LPD Kapal, Badung saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/8/2019). 

Terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara. Arsianti tidak membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan. 

Pakai Tabungan Sukarela dan Deposito Nasabah
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53).

Kelima terdakwa bekerja sama dengan Made Landra.

Dibeberkan dalam berkas perkara, terdakwa Ni Luh Rai Kristianti mempertangungjawabkan uang sebesar Rp 15.352.058.925.

Besaran nominal ini dari perbuatan tersangka yang sudah dilakukan berkali-kali sejak bekerja sebagai kolektor sampai dengan tahun 2012.

"Jumlah tersebut terdiri pemakaian tabungan sukarela dan deposito nasabah sebesar Rp 4.440.102.760, ditambah dengan penggunaan tabungan, Koperasi Sri Winagun Banjar Celuk Kapal mengalami kemacetan dalam pengelola keuangan," jelas Jaksa Agung Wisnhu kala pelimpahan tahap II.

Empat terdakwa lainnya bertanggung jawab atas uang sebesar Rp 3.148.334.825.

Semua ini perbuatan para terdakwa yang juga sudah dilakukan berkali-kali sejak para tersangka bekerja sampai dengan tahun 2016.

Adapun rinciannya yakni tersangka Ni kadek Ratna Ningsih sebesar Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suardiani sebesar Rp 246.373.350.

Tersangka Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272.890.000 dan tersangka Ni Nyoman Sudiasih sebesar RP 400.000.000.

"Kecurangannya ini mencatat buku tabungan nasabah atau membuat slip penarikan tabungan yang seolah-olah dibuat seperti keinginan nasabah. Akan tetapi kenyataannya semua itu digunakan para tersangka untuk mengelabui pembukuan keuangan LPD Desa Adat Kapal," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved