Kasus Korupsi LPD Desa Adat Kapal, Lima Perempuan Mantan Kolektor Dituntut Berbeda

Kelima perempuan mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, ini dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi di LPD setempat

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Candra
Lima perempuan terdakwa perkara dugaan korupsi LPD Kapal, Badung saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Luh Rai Kristianti (50) hanya bisa diam tertunduk saat dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rai Kristianti paling tinggi daripada empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa lainnya dengan berkas terpisah, yakni Ni Kadek Ratna Ningsih (37) dituntut lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) dan Ni Nyoman Sudiasih (36) masing-masing dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Sedangkan Ni Made Ayu Arsianti (42) dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Kelima perempuan mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, Badung ini dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Kapal, Badung.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pembacaan nota pembelaan oleh pihak terdakwa rencananya digelar pada sidang pekan depan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Agung Wisnhu menyatakan kelima terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Rai Kristianti dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Agung Wisnhu.

Selain itu, terdakwa asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal, Badung ini dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 5 miliar.

Apabila tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).

Sementara terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih dituntut lima tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan. Membayar uang pengganti sekitar Rp 2 miliar, subsidair dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Ni Wayan Suwardiani dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 240 juta, subsidair setahun dan sembilan bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 400 juta, sub setahun dan sembilan bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved