RESMI, Warga Dilarang Bermain Sepatu Roda dan Skateboard di Lapangan Puputan Badung
RESMI, Warga Dilarang Bermain Sepatu Roda dan Skateboard di Lapangan Puputan Badung
Penulis: eurazmy | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Unggahan seorang pengguna instagram terkait cekcok warga dan petugas Satpol PP Kota Denpasar di Lapangan Puputan Badung menjadi perbincangan hangat.
Seperti diketahui, dalam unggahan video tersebut terjadi cekcok seorang warga yang protes kepada petugas karena melarang aktivitas bersepatu roda anak-anak di areal trotoar utara Lapangan Puputan Badung.
Warga tersebut protes lantaran kegiatan positif anak-anak untuk berolahraga dilarang oleh Satpol PP.
• Tragis, Perwira TNI Tewas Sehari Sebelum Pernikahan, Ini Isi Video Call Terakhir dengan Calon Istri
Padahal, lapangan merupakan ruang publik yang bebas digunakan warga salah satunya untuk berolahraga.
Selama ini, areal utara Lapangan Puputan Badung Denpasar tersebut memang menjadi spot para orang tua dan anak-anak kecil berolahraga lari, bersepatu roda hingga bermain skateboard.
Namun keberadaan aktivitas ini dianggap merusak fasilitas umum yang ada.
• Gubernur Koster Minta Hentikan Reklamasi Pelabuhan Benoa, Ini Jawaban Pelindo III
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gde Anom Sayoga menuturkan bahwa penertiban aktivitas sepatu roda dan skateboard di areal Puputan Badung oleh pihaknya sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia menjelaskan, Perda No 1/2015 tentang Ketertiban Jalan dan Fasilitas Umum menegaskan bahwa trotoar memang diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan aktivitas sepatu roda.
''Lapangan Puputan Badung memang untuk publik, tapi dalam Perda itu juga diatur bahwa trotoar tidak diperuntukkan untuk itu (sepatu roda, red),'' ungkapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (25/8).
Sebenarnya, kata Yoga, penertiban aktivitas sudah dilakukan seringkali.
Namun masyarakat masih banyak yang membandel.
Bahkan belakangan ini diakui dia malah semakin menjamur.
Sebagian oknum memanfaatkan hal ini untuk kegiatan bisnis seperti persewaan sepatu roda yang tentunya melanggar aturan.
Terakhir, seorang pengusaha telah disidang tipiring karena ketahuan membuka jasa persewaan sepatu roda disana.
''Selain itu karena memang sudah banyak properti yang rusak, terlebih disana ada ikon titik 0 km Denpasar. Apalagi skateboard, itu selain merusak properti juga membahayakan pengguna sepeda motor kalau skatenya terlepas ke jalan raya,'' tegasnya.