Liputan Khusus
LBH Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Jeratan Pinjaman Online, Puluhan Orang di Bali Jadi Korban
Korban pinjaman online di Bali ternyata tidak sedikit. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali banyak menerima permohonan bantuan hukum dari mereka
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
“Jadi awalnya para peminjam itu pingin pinjam di satu aplikasi saja. Trus ketika dikenai beban bunga dan jangka waktu pelunasan yang sangat pendek, ditambah pinjaman yang dicairkan tidak sesuai nominal permintaan, maka mereka terpaksa nyari aplikasi pinjaman online yang lain. Ada juga yang gali lubang tutup lubang,” ungkap Vany.
Dari keterangan puluhan korban yang telah menyampaikan permasalahannya, LBH menilai mereka sebetulnya kurang mendapat informasi yang benar mengenai pinjaman online ini.
Lantaran kurangnya informasi mengenai fintech, masyarakat dengan gampang dipengaruhi dan dimainkan oleh para fintech nakal atau ilegal.
LBH Bali berharap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) segera bersikap agar jumlah korban fintech nakal dan ilegal tidak semakin banyak.
“Di sini sebenarnya peran OJK sangat diharapkan. OJK itu sebenarnya pengendali. Dulu kan peran itu ada di Bank Indonesia. Nah sekarang kan ada lembaganya sendiri yakni OJK. Jadi pengawasan terhadap lembaga keuangan seperti fintech itu ada di OJK. Kehadiran OJK adalah melakukan perlindungan terhadap nasabah, atau melakukan penindakan terhadap jasa-jasa keuangan yang tidak baik,” harap Vany.
• Setelah Viral Video Bopong Jenazah Ponakannya, Supriyadi Tak Salahkan Puskesmas, Begini Sebabnya
Vany prihatin atas banyaknya korban pinjaman online ini. Apalagi, mereka rata-rata adalah masyarakat kecil dengan ekonomi menengah ke bawah.
Vany menyayangkan sikap OJK selama ini yang terkesan tak mau tahu terhadap ulah fintech ilegal.
Ia berharap, terhadap fintech yang belum terdaftar atau berizin namun aplikasinya sudah bisa diunduh, OJK bisa melakukan langkah-langkah pencegahan atau penindakan agar tak jatuh korban lebih banyak.
“Namun, OJK mau bertanggungjawab jika fintech-nya sudah terdaftar. Kalau belum terdaftar, OJK menganggap bahwa ini adalah kesepakatan antara si pemberi pinjaman dan si peminjam. Kami tidak meminta OJK untuk menghapus hutang, kan ini terkait hak dan kewajiban, Tapi ketika ada selisih yang tidak wajar, ya harusnya OJK punya cara, misalnya restrukturisasi hutang,” harap Vany.
Dikatakan Vany, rata-rata para peminjam online yang mengadu ke LBH Bali mengaku mendapatkan teror dengan bahasa-bahasa kasar dari si pemberi pinjaman.
Akses fintech ke ponsel para peminjam juga disalahgunakan. Ada yang fotonya disebarkan, ada yang tiba-tiba mengirim pesan aneh ke teman, keluarga, dan atasan di tempat peminjam bekerja.
“Dari sisi kepercayaan diri, psikis mereka ditekan. Mereka mendapatkan intimidasi, seperti mendapatkan SMS kasar. Bahkan penagih menghubungi orang yang ada di daftar kontak telepon peminjam, menghubungi bosnya, dan orang tuanya. Ketika pihak pinjaman online itu melakukan intervensi secara agresif, ada orang tua klien kami yang kebetulan kondisinya sakit parah, saat itu jadi meninggal dunia. Mereka melakukan intimidasi,” ungkap Vany.
Ada juga penagih yang dianggap melakukan pelecehan seksual dengan meminta si peminjam menjual dirinya atau menjadi pelacur.
“Ada klien saya yang disuruh jual diri. `Sudah kalau kamu tidak bisa bayar, kamu jual diri saja. Atau kalau kamu kesulitan, saya bantu jual dirimu supaya kamu bisa bayar hutang`. Begitu bahasanya,” ungkap Vany.
Menurut Vany, banyak klien LBH Bali yang mengaku bermasalah di tempat kerjanya lantaran pihak penagih utang mengirim pesan ke atasan mereka.