Liputan Khusus
Waspada Jeratan Pinjaman Online di Bali, Ada yang Diteror Penagih Utang hingga Bunuh Diri
Waspadalah sebelum memutuskan meminjam uang di aplikasi pinjaman online.Aplikasi pinjaman online itu pada umumnya dioperasikan oleh perusahaan jasa
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
“Saya kasihan sekali sama dia. Saya harap tidak ada lagi korban berikutnya,” kata RA kepada Tribun Bali pekan lalu.
Mainkan Data Peminjam
Mawar, bukan nama sebenarnya, juga mengaku menjadi korban pinjaman online.
Kepada Tribun Bali, Mawar bercerita dirinya sempat diancam penagih dengan bahasa kasar, dan pernah juga disuruh mengakhiri hidup agar utang-utangnya lunas.
“Saya kan sempat komplain kenapa bunganya begitu tinggi dan cepat naik, eh...malah saya disuruh mati saja biar tidak lagi bayar hutang. `Kamu mati saja, biar tidak berurusan dengan kami lagi`, begitu kata si penagih dari pihak pinjaman online. Bahasanya kasar sekali, pas nelpon langsung nyerocos gitu,” ungkap Mawar.
Kini utang Mawar sudah mencapai Rp 15 juta di fintech. Padahal, ia cuma meminjam Rp 2 juta pada Februari 2019 lalu.
Waktu itu, Mawar mengaku meminjam uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sebetulnya Mawar tidaklah membutuhkan uang sebesar itu.
Dia cuma coba-coba mengajukan pinjaman Rp 2 juta ke fintech setelah tahu ada aplikasi untuk pinjaman secara online. Ternyata pengajuan pinjamannya diterima.
Dalam satu jam setelah beres mengisi data di aplikasi pinjaman online yang ia gunakan, uang sudah masuk ke rekening Mawar, Meskipun uang yang ditransfer kepadanya waktu itu cuma sekitar Rp 1,7 juta, namun dia tak bertanya karena saking senangnya dengan prosedur pinjam-meminjam yang cepat sekali prosesnya itu.
“Namanya lagi tanggal tua kan duit pas habis banget saat itu. Saya coba-coba sebenarnya waktu itu. Iseng aja ngajuin hutang Rp 2 juta, eh diterima. Semua syaratnya saya centang `ya` saja, tanpa baca dan banyak tanya,” tutur Mawar.
Tak lama kemudian uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1,7 juta, masa tenor (masa cicilan) adalah selama tujuh hari setelah uang masuk.
Saat H-1 batas pengembalian, Mawar menerima pesan dari penagih yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Namun ia lupa membacanya, sehingga ia telat sehari dari masa waktu pembayaran.
Mawar pun kembali menerima pesan dari penagih. Namun, saat itu nilai yang harus dibayarnya sebesar Rp 3,1 juta.
Artinya, dalam waktu sekitar seminggu, ia harus mengembalikan hampir dua kali lipat dari nilai pinjaman yang dicairkan.
“Saya kira bayarnya tidak sampai Rp 3,1 juta. Kan saya dapatnya cuma Rp 1,7 juta. Jadi, saya sisakan uang di rekening Rp 2,2 juta, dan saya kira itu cukup untuk melunasi pinjaman. Ternyata, saya ditagih Rp 3,1 juta, sehingga duit saya gak cukup dan saya gak ada lagi uang. Saat saya berjanji untuk bayar esoknya, chat WA saya tidak dibalas. Saya kira dia sudah mengerti besok saya pasti bayar, eh malah semua kontak di hape saya dimainin sama dia. Dia kirim SMS ke teman saya, keluarga saya bahkan ke teman-teman di tempat saya kerja,” ungkap Mawar.