PN Denpasar Tunjuk Majelis Hakim, Sudikerta Cs Disidang 12 September 2019
Ketiga tersangka tersebut akan segera menjalani persidangan atas dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
PN Denpasar Tunjuk Majelis Hakim, Sudikerta Cs Disidang 12 September 2019
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melimpahkan berkas tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu.
Tidak hanya Sudikerta, berkas dua tersangka lainnya, yakni tersangka I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung juga telah dilimpahkan.
Ketiga tersangka tersebut akan segera menjalani persidangan atas dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar itu, dengan korbannya, bos Maspion Grup, Alim Markus.
Dikonfirmasi, Hakim sekaligus Humas PN Denpasar, Dewa Budi Watsara mengatakan, setelah menerima berkas para terangka dari Kejari Denpasar, Ketua PN Denpasar kemudian menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara itu.
Majelis hakim terdiri dari Esthar Oktavi, Kony Hartanto, dan Heriyanti.
Ketiganya merupakan hakim satu paket yang biasa sidang dalam satu ruangan di PN Denpasar.
"Semuanya majelis hakimnya sama karena perkaranya split (berkas terpisah)," jelasnya, Jumat (6/9/2019).
Dipilihnya hakim Esthar Oktavi dkk, kata Budi Watsara tidak ada pertimbangan khusus.
Meski perkara ini banyak menyita perhatian publik.
Penunjukan hakim tersebut murni karena pertimbangan jadwal.
"Majelis kan giliran (bertugas). Kebetulan saja giliran hakim yang ditunjuk. Pertimbangan khusus tidak ada,” jelasnya.
Selain menunjuk majelis hakim, PN Denpasar juga telah melakukan penetapan jadwal sidang.
"Sidangnya tanggal 12 September. Sidang nantinya tidak hanya menyidangkan Sudikerta, tapi juga menyidangkan dua tersangka lainnya, yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung," terang Budi Watsara.
Dalam perkara ini, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah palsu dan/atau pencucian uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-wakil-gubernur-bali-i-ketut-sudikerta.jpg)