Tips Sehat untuk Anda
Ternyata Tidak Boleh Menggerus Obat Sebelum Diminum, Begini Penjelasan BPOM
Obat diformulasikan atau dibuat dalam bentuk tertentu dengan tujuan menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat tersebut ketika dikonsumsi
Tablet lapis enterik
Tablet lapis enterik, dibuat agar obat tidak pecah dalam lambung tetapi akan pecah di dalam usus.
Obat semacam ini biasanya berisiko menimbulkan iritasi lambung.
Salah satu contohnya adalah natrium diklofenak.
Obat dengan pelepasan lambat
Obat dengan pelepasan lambat, biasanya dibuat untuk menurunkan frekuensi minum obat.
Misalnya, dari 3 kali sehari menjadi 1kali sehari.
Penggerusan maupun pelepasan cangkang pada obat jenis ini bisa menyebabkan kadar obat dalam darah meningkat.
Bahkan, bisa menimbulkan efek samping hingga timbulnya toksisitas bagi tubuh.
Penny mengimbau, jika ada yang kesulitan untuk menelan obat, baik kapsul maupun tablet, agar mengonsultasikannya kepada dokter.
“Dokter atau apoteker akan memberikan alternatif obat dengan bentuk sediaan yang mudah ditelan, misalnya bentuk cair seperti sirup,” ujar dia.
Ia juga menyarankan, jika ingin menggerus, melarutkan obat maupun membuka cangkang kapsul sendiri, konsultasikan kepada farmasis di apotek.
(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan BPOM, Alasan Obat Tak Boleh Digerus