Badung Terapkan Sanksi Administratif untuk Penggunaan Kantong Plastik
Menyikapi adanya oknum yang mengatasnamakan diri dari petugas yang melaksanakan sidak di masyarakat yang kedapatan berbelanja masih menggunakan kanton
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pengurangan kantong plastik di Kabupaten Badung kini terus dilakukan.
Bahkan dalam menerapkan Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 itu, pemerintah setempat akan memberikan sanksi administratif.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan I Putu Eka Merthawan, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Menyikapi adanya oknum yang mengatasnamakan diri dari petugas yang melaksanakan sidak di masyarakat yang kedapatan berbelanja masih menggunakan kantong plastik atau kresek, pihaknya mengaku di Badung tidak ada seperti itu.
Menurutnya, kabar tersebut akan meresahkan masyarakat dengan adanya denda-denda tersebut.
• Agar Tak Ganggu Wajah Kota, Calon Perbekel di Denpasar Dilarang Pasang APK Sendiri
• Setelah Sahkan UU KPK, Kini Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor
“Di Badung kami berikan sanksi administratif, tidak ada denda, seperti kabar yang beredar di lapangan,” katanya kemarin.
Eka Merthawan menambahkan, dalam Peraturan Bupati secara tegas disampaikan yang disasar adalah sumber kantong plastik, yaitu toko dan jasa usaha lainnya.
Apabila melanggar sudah ditetapkan dalam Perbup dengan pembinaan secara tertulis.
Bahkan pihaknya mengatakan, jika dalam jangka waktu satu bulan semenjak dikeluarkannya pembinaan secara tertulis tersebut masih melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif.
Selanjutnya, dalam jangka waktu satu bulan dari pemberian sanksi administratif.
“Jika setelah diberikan sanksi masih ditemukan pelanggaran, maka akan dibekukan izin lingkungannya apakah itu Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKL/UPL) dari usaha tersebut. Selanjutnya dalam waktu tiga bulan masih tetap membandel baru dicabut izin lingkungannya,” jelasnya.
• Badung Kembali Lepas 12 Tenaga Kerja Magang ke Jepang
• Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Hari Ini Capai 4 Meter Termasuk Selat Bali
Mantan Kabag Humas ini secara tegas menyampaikan bahwa di lapangan tidak ada sweeping atau sidak yang berbau uang atau ditindak di tempat dengan pembayaran berupa uang.
Bahkan ia mengatakan, kalau ada oknum yang mengaku-ngaku petugas yang melaksanakan sidak sekaligus mengenakan denda berupa uang agar diadukan ke pengaduan DLHK Badung.
“Yang berwenang untuk memberikan sanksi hanya penyidik lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang bersertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Di sisi lain, pejabat asal Sempidi ini sangat mengapresiasi terjadinya perubahan prilaku masyarakat yang sudah berperan mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek.
• 5 Tujuan Wisata Super Indonesia dan 5 Berlian Bali
Pihaknya menyarankan masyarakat berbelanja jangan memakai kantong plastik atau tas kresek demikian juga dengan penjual agar menyiapkan tas ramah lingkungan untuk pembeli. Kalau hal ini terus dibiasakan pihaknya yakin, Badung terbebas dari sampah plastik. (*)