Sasar Perusahaan Besar, Komisi III DPRD Gianyar Gagas Perda Pajak Air Bawah Tanah
Jika penggunaan ABT tak ditekan atau dikontrol oleh pemerintah, dalam hitungan 10 tahun, Gianyar dipastikan akan mengalami krisis air.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Komisi III DPRD Gianyar memprediksi Kabupaten Gianyar, akan mengalami krisis air dalam beberapa tahun mendatang.
Hal tersebut lantaran penggunaan air bawah tanah (ABT) saat ini belum terkontrol.
Perusahaan besar, seperti hotel, restoran, dan lainnya hampir semua menggunakan ABT.
Komisi III menyebut, mereka menjadi pelanggan air PDAM Gianyar hanya sebuah kamuflase.
Karena itu, merekapun akan menggagas Perda ABT untuk mengontrol penggunaannya.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, Jumat (27/9/2019) mengatakan, studi komprehensif yang dilakukan pihaknya ke sejumlah kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, diketahui dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan mereka akan mengalami krisis air bersih.
• Jalan Terjal Perburuan Gelar Juara Liga 1, Asisten Pelatih Bali United: Home Harus Sapu Bersih
• Semua Bangunan di Jatiluwih Tak Berizin, Warisan Budaya Dunia Terancam Dicabut
Kondisi tersebut disebabkan oleh massifnya penggunaan air bawah tanah dari perusahaan besar.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, mereka mulai mengontrol penggunaaan ABT melalui pajak, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Politikus PDIP asal Sukawati ini menegaskan, jika penggunaan ABT tak ditekan atau dikontrol oleh pemerintah, dalam hitungan 10 tahun, Gianyar dipastikan akan mengalami krisis air.
Pebri pun mengaku telah melakukan observasi di sejumlah sumber mata air di Kabupaten Gianyar, dan dia menemukan sejumlah sumber air yang mengering.
• Persija Jakarta Tanpa Diperkuat Marko Simic Saat Hadapi Borneo FC Hari Ini
• Disdikpora Minta Rp 7,3 M untuk Perbaikan, Tahun Ini Hanya 17 Sekolah Rusak yang Diprioritaskan
“Kita di Gianyar memiliki banyak sumber mata air, tapi penggunaannya tidak bijak. Di Blahbatuh, kami temukan sumber mata air yang mengalami kekeringan, sejumlah lahan persawahan di kawasan Ubud, kalau tidak dialiri air cepat sekali kering. Itu semua bukan karena dampak musim kemarau, tapi dampak penggunaan air bawah tanah yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Karena itu, Pebri menegaskan, Komisi III DPRD Gianyar akan mengusulkan pada Banmus DPRD Gianyar, supaya Perda ABT ini disusun berdasarkan inisiatif DPRD.
Selaku anggota dari kader partai yang mendominasi di DPRD Gianyar, serta kader partai penguasa, pihaknya akan menggenjot Perda ini bisa direalisasikan 2020.
“Kami akan usulkan sebagai Perda inisiatif DPRD. Saya akan genjot supaya tahun 2020 sudah diketuk palu. Selain untuk menyelamatkan sumber mata air kita, juga sebagai pendapatan daerah. Karena di setiap daerah yang telah memiliki Perda ini, ini menjadi pendapatan yang seksi,” ujarnya.
• Dua Warga Terluka di Dalam Bus Pengantin, Kecelakan Saat Antar Mempelai ke Busung Biu Buleleng
• Profil Singkat Ananda Badudu yang Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Mendanai Demonstran
Pebri mengatakan, tidak semua pihak yang menggunakan ABT menjadi sasaran pajak. Namun hanya perusahaan besar seperti hotel, restoran dan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-komisi-iii-dprd-gianyar-putu-gede-pebriantara.jpg)