Sejumlah Aktivis Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Bali Ingatkan Soal Bahaya New Orba

tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat merupakan warning bagi semua pihak. Ia meminta masyarakat waspada akan hadirnya bahaya new orde baru.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani ORASI - Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam API Buleleng, berorasi mendesak DPR untuk segera meninjau UU KPK, menolak disahkannya RKUHP, Kamis (26/9/2019). 

Sejumlah Aktivis Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Bali Ingatkan Soal Bahaya New Orba

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemuda Muhammadiyah Bali menilai penangkapan dua aktivis, Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu merupakan bagian dari langkah mundur negara di era reformasi.

Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali, Fachruddin Piliang mengatakan, hal tersebut sebagai bagian dari langkah penggunaan hukum untuk membungkam dan menakuti warga negara.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo menghentikan penangkapan-penangkapan seperti itu.

"Pak Tito anda sebagai penegak hukum telah menggunakan hukum bukan untuk tujuan penegakan hukum. Anda gunakan hukum untuk menyerang, membungkam, menakuti warga negara, khususnya para aktivis pro demokrasi! Bapak Presiden hentikan semua kegilaan ini," kata Fachruddin dalam keterangan persnya, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat merupakan warning bagi semua pihak. Ia meminta masyarakat waspada akan hadirnya bahaya new orde baru.

"Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi, kebebasan berpendapat sudah mulai dibelenggu, kawan-kawan jurnalis juga mendapat perlakuan tidak baik oleh aparat saat menjalankan tugasnya. Ini sudah menuju new orba namanya," terang dia.

Pihaknya pun meminta masyarakat sipil harus terus memberikan dukungan bagi semua pihak yang menjadi korban kekerasan oleh negara. Bahkan, pihaknya mengaku siap untuk kembali turun ke jalan apabila tindakan-tindakan represif tersebut masih terus dilakukan oleh pemerintah.

Ada yang Main-main Keuangan BUMdes dan KUD, Bupati Klungkung Minta Semua Diaudit

Skor Akhir Tira Persikabo vs Semen Padang, Laskar Padjajaran Belum Mampu Akhiri Tren Negatif

SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Borneo FC vs Persija Liga 1 2019 Tonton di Smartphone

Skor Akhir Persipura Jayapura vs PSM Makassar, 2 Gol Kilat di Menit Akhir Jadi Penentu Kemenangan

Live Streaming Borneo FC vs Persija Liga 1 2019 via Vidio Premier, Tonton di Smartphone

"Terus melawan, memberikan dukungan bagi semua yang menjadi korban kekerasan negara," tegasnya.

Di samping itu, ia juga mengingatkan kembali tujuh tuntutan yang diajukan kepada pemerintah. Selain menolak revisi terhadap sejumlah undang-undang, ada enam tuntutan lain yang ditujukan kepada pemerintah. Salah satunya terkait dengan penangkapan aktivis.

Tuntutan-tuntutan itu, yakni meminta pemerintah membatalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR RI, menolak TNI-Polri menempati jabatan sipil, meminta untuk menyudahi militerisme di Papua dan daerah lain, berikut segera membebaskan tahanan politik Papua. Tuntutan berikutnya, yaitu meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi aktivis. Selain itu, pemerintah diminta untuk menghentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi. Pemerintah juga diminta untuk memidana dan mencabut izin korporasi pembakar hutan itu.

"Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM. Termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan. Pulihkan hak-hak korban segera," katanya.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam. Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari seusai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved