Babak Baru Kasus Pemukulan Suporter asal Denpasar di Porprov, Oknum PNS Ini Diberhentikan Sementara

Satu oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi berkelahi. Seorang pencuri sesari kabur saat diajak ke Bale banjar. Pencuri tersebut tiba-tiba mencekik leher warga yang mengajaknya ke bale banjar dan berusaha merebut sabit yang dibawanya. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan akhirnya menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Tabanan.

Langkah ini diambil setelah diterimanya dokumen laporan kasus dari Polres Tabanan.

Satu oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan dua lainnya yang berstatus pegawai kontrak masih menunggu keputusan dari Bupati Tabanan.

"Sesuai dengan dokumen penahanan yang kami terima dari Polres Tabanan 25 September lalu, kami sudah proses surat pemberhentian sementara," kata Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Minggu (29/9).

Sugatra melanjutkan, setelah menerima dokumen tersebut langsung ditindaklanjuti ke Bagian Hukum dan HAM Setda Tabanan.

PNS yang diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SKnya sudah ditetapkan pada 26 September lalu.

Kemudian untuk pelaku yang berstatus tenaga tenaga kontrak, sudah disampaikan ke bupati.

"Saat ini sudah maju ke pimpinan untuk mendapat keputusan mengingat tenaga kontrak sanksinya telah diatur sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2016, tentang Ketentuan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Tabanan," jelasnya.

Istimewa

TERSANGKA - Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019).
Istimewa TERSANGKA - Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019). (Dok ist/Tribun Bali)

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Satpol PP Tabanan ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan suporter di areal parkir GOR Debes Tabanan, Rabu (18/9).

Polisi menegaskan, tiga oknum ini terbukti melakukan kekerasan kepada satu suporter Denpasar saat pertandingan Voli Putri Denpasar vs Badung pada Porprov Bali XIV lalu.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Iya sudah ditahan oknum Satpol PP, ada tiga orang yang ditahan," kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Selasa (24/9).

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyebutkan, para pelaku adalah I Gustu Made Artana alias Ajik Bima (42) asal Desa Gubug, Tabanan dan I Wayan Sastrawan alias Sawan (41) asal Desa Belayu, Marga.

Mereka ini adalah pegawai kontrak Satpol PP Tabanan.

Sedangkan I Putu Suartawan alias Ba Win (37) asal Desa Banjar Anyar, Kediri, merupakan PNS di Pemkab Tabanan.

Ketiganya terlibat dalam kasus pengeroyokan atas korban bernama Anak Agung Parawansa hingga mengalami luka robek di kepala atas sebelah kiri, kedua kaki luka lecet, dan seluruh badan terasa sakit. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved