Akhirnya Pura Pucak Gegelang di Bangli Batal Dilelang, Pihak Bank Sepakat Hibahkan ke Pengempon

Pura Pucak Gegelang di Banjar Galiran, Desa Jehem, Bangli yang di-empon 42 Kepala Keluarga (KK) Pondokan Kumbuh itu akhirnya batal dilelang

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Fredey Mercury
Infografis kasus pepelangan Pura Pucak Gegelang di Banjar Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pengempon Pura Pucak Gegelang di Banjar Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, akhirnya bisa tenang.

Pura yang di-empon 42 Kepala Keluarga (KK) Pondokan Kumbuh itu akhirnya batal dilelang.

“Jadi pengempon pura sudah tenang, kita dari Parisada juga sudah aman, karena Pura Pucak Gegelang tidak menjadi objek lelang, tidak diganggu,” ujar Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli, Kamis (3/10/2019).

Kepastian itu diperoleh dari hasil pertemuan pengempon Pura Pucak Gegelang dengan PT BPR Kerta Warga Tabanan di Sekretariat PHDI Bangli, Kamis kemarin.

Berdasarkan hasil rembuk, kedua belah pihak sepakat Pura Pucak Gegelang tidak lagi masuk dalam objek lelang.

Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 Wita itu dihadiri empat orang dari jajaran Direksi PT BPR Kertha Warga Tabanan, perwakilan pengempon pura, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, PHDI Bangli, Camat Tembuku, Polsek Tembuku, Klian Banjar Galiran, dan lainnya.

Seperti diberitakan Tribun Bali, Kamis (3/10/2019), Pura Pucak Gegelang masuk dalam objek lelang pada laman lelang.go.id.

Dijadikan Agunan Bank, Pura di Bangli Masuk Objek Lelang

Berdasarkan pantauan pada laman situs lelang.go.id, Rabu (2/10/2019), PT BPR Kertha Warga melelang sebidang tanah, berikut bangunan tempat ibadah dan segala turutan yang melekat di atasnya sesuai SHM No. 1705, seluas 79,40 m2.

Tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Jehem, Tembuku, Bangli, Bali, dilelang seharga Rp 975 juta, dengan batas akhir penawaran pada 16 Oktober 2019 pukul 08.00 Wita.

Kondisi ini membuat PHDI Bangli langsung bereaksi, dan mengumpulkan sejumlah pihak untuk mengetahui penyebab hingga Pura Pucak Gegelang tersebut dilelang oleh bank, Rabu (2/10/2019).

Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan pihak bank pada Kamis kemarin.

Bendesa Agung Kaget
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat ditemui usai pertemuan kemarin, mengaku kaget dengan kasus ini.

Terlebih setelah mengetahui adanya sebuah pekarangan dengan satu sertifikat atas nama pribadi, namun di dalamnya terdapat pura yang diempon oleh 42 KK.

“Ini sudah kesalahan pertama, bahwa pura dengan pelaba atau wewidangan-nya itu diatasnamakan pribadi,” ujar Putra Sukahet yang memimpin pertemuan kemarin.

Menurut penjelasan Jero Bendesa, pura sejak dulu sudah mempunyai subjek hukum sebagai hak atas tanah. Sementara desa adat baru-baru ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved