Akhirnya Pura Pucak Gegelang di Bangli Batal Dilelang, Pihak Bank Sepakat Hibahkan ke Pengempon

Pura Pucak Gegelang di Banjar Galiran, Desa Jehem, Bangli yang di-empon 42 Kepala Keluarga (KK) Pondokan Kumbuh itu akhirnya batal dilelang

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Fredey Mercury
Infografis kasus pepelangan Pura Pucak Gegelang di Banjar Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. 

“Karena itu sudah tidak ada lagi tanah desa adat maupun pura, yang tanahnya dimiliki oleh pribadi-pribadi,” tegas Jero Bendesa, yang juga menjabat sebagai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali ini.

Mengutip dari sila pertama Pancasila, ‘Ketuhanan yang Maha Esa’, pihaknya juga menegaskan di Indonesia ini tidak ada yang namanya tempat ibadah dilelang, dan dirampas menjadi hak milik seseorang.

Baik berupa masjid, gereja, pura, dan wihara.

“Jadi tidak bisa tanah pura disertifkan. Berarti prosesnya dulu ada kesalahan-kesalahan. BPN (Badan Pertanahan Nasional) salah karena disertifikatkan atas nama pribadi, pribadinya yang mengagunkan juga mempunyai niat tidak bagus karena itu pura. BPR-nya juga pada saat melakukan verifikasi tidak awas (cermat, red.) karena di sana ada pura sehingga sekarang timbul masalah,” ungkapnya.

Walau demikian, kata Jero Bendesa, persoalan yang terjadi antara pihak BPR, pengempon, dan desa sudah clear.

Sudah sama-sama beritikad baik dan mengerti bahwa pura tidak bisa dijadikan objek lelang. Menurutnya ini merupakan jalan keluar terbaik.

“Ini sudah selesai, sehingga tidak ada masalah lagi. Tetapi masalah begini-begini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Tiga Pilihan Solusi
Meski persoalan sudah clear, namun saat ini proses lelang tetap berjalan.

Hal ini lantaran terjadi wanprestasi. Sertifikat tanah yang menjadi agunan tersebut tidak dilunasi hingga tiga tahun lamanya. Sebab itu dilakukan pelelangan.

Menurut Jero Bendesa, ada tiga kemungkinan sebagai solusi setelah proses lelang berjalan. Ketiganya memastikan area pura tidak akan sampai jatuh ke tangan pemenang lelang.

Suasana pertemuan antara pihak Bank, pengempon, MDA, Camat Tembuku, Polsek Tembuku serta sejumlah pihak terkait di PHDI Bangli, Kamis (3/10/2019).
Suasana pertemuan antara pihak Bank, pengempon, MDA, Camat Tembuku, Polsek Tembuku serta sejumlah pihak terkait di PHDI Bangli, Kamis (3/10/2019). (Tribun Bali/Fredey Mercury)

Pertama, pihak bank akan mengadakan perjanjian dengan calon pemenang lelang, bahwa tanah yang akan disertifikatkan tidak termasuk pura beserta aksesnya.

Dengan demikian, pemenang lelang nantinya sudah mengetahui hak-haknya, semisal hanya 70 are atau 60 are.

Sedang tanah pura seluas 8 atau 9 are disertifikatkan atas nama pura.

“Setelah terjadi lelang, kemudian disertifikatkan atas nama pemenang lelang sesuai perjanjian itu. Sedangkan pura dan aksesnya, disertifikatkan atas nama pura. Tidak boleh lagi atas nama pribadi,” tegasnya.

Sedangkan kemungkinan kedua, seandainya tidak terjadi lelang hingga batas waktu yang ditentukan yakni 16 Oktober 2019, bank segera mengadakan sita jaminan.

Dijadikan Agunan Bank, Pura di Bangli Masuk Objek Lelang

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved