Akhirnya Pura Pucak Gegelang di Bangli Batal Dilelang, Pihak Bank Sepakat Hibahkan ke Pengempon

Pura Pucak Gegelang di Banjar Galiran, Desa Jehem, Bangli yang di-empon 42 Kepala Keluarga (KK) Pondokan Kumbuh itu akhirnya batal dilelang

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Fredey Mercury
Infografis kasus pepelangan Pura Pucak Gegelang di Banjar Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. 

Pihak bank selanjutnya memberikan pura dan aksesnya untuk disertifikatkan. Sisanya disertifikatkan atas nama bank untuk kembali dilelangkan.

“Ketiga, alangkah baiknya pengempon pura itu yang diberikan prioritas sebagai peserta lelang dengan harga minimum. Itu kan bagus sekali, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Saya kira tidak ada yang complain apabila pengempon pura itu yang diberikan hak sebagai peserta lelang dengan harga minimum. Jadi BPR itu bagus dengan niat baik, apalagi terhadap pura. Nanti karma-nya kan bagus. BPR kemungkinan mengalami sedikit kerugian di tempat tersebut, namun di tempat lain bisnisnya bagus. Karena ini merupakan yadnya,” ucapnya.

Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra, mengatakan sejatinya pertemuan pada Rabu (2/10/2019) sudah menemukan titik terang.

Hanya saja baru satu pihak berdasarkan informasi dari pengemong pura.

Saat itu pihak bank disebutkan sudah memberikan jaminan bahwa pura dengan lingkungannya sekitar 8 hingga 9 are akan dihibahkan kepada pengempon pura.

“Proses lelang masih tetap berjalan, siapapun pemenangnya nanti bank yang akan mengatur bahwa yang akan diberikan pada pemenang lelang itu hanya 70 are. Karena 8 hingga 9 are itu akan dihibahkan pada pura. Itu langsung disertifikatkan. Itu jamninannya, dan sekarang masih proses,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved