Pengakuan Pria yang Tipu Istri Korban Percobaan Pembunuhan: Uang Habis Buat Foya-foya di Bali
Tersangka YT ternyata dua kali ditipu BHS dalam merencanakan pembunuhan terhadap VT.
Sehingga nanti pada saat diminum, suami YL bisa meninggal seketika tanpa ada yang mengetahui.
Akan tetapi, racun sianida itu tak jadi diberikan kepada VT lantaran YL ini tak sanggup mengeksekusi sendirian.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi, Budhi Herdi Susianto saat ditemui awak media, di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).
“Iya, jadi yang dia tonton adalah kasus yang ada mobil dibakar di daerah Sukabumi, kemudian TKP nya ternyata di dalam mobil itu korban sudah dibunuh di Jakarta Selatan,” tuturnya.
Sebulan setelahnya pada Juli lalu rencana kedua mereka buat dengan cara menyewa pembunuh bayaran agar tak dicurigai oleh aparat kepolisian.
YL kemudian memberikan uang Rp 300 juta kepada BHS untuk menyewa dua orang pembunuh bayaran berinisial HER dan BK.
Keduanya dibayar dengan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sisanya digunakan BHS untuk berpoya-poya di Bali bersama wanita lain.
Diketahui, BK merupakan kerabat dari pelaku BHS, lalu mengajak HER sebagai orang yang dikenal oleh BK.
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September. Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan korban tengah berkendara di sekitaran Kelapa Gading dengan BK.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran BK menusuk pisau terhadap VT yang menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh lainnya HER mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban dari luar mobil.
Tetapi aksinya gagal dilakukan oleh pembunuh bayaran itu sebab VT berhasil melarikan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP menuju rumah sakit di kawasan Kelapa Gading dan melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September, BHS berhasil diringkus di kawasan Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
Sementara, dua pembunuh bayaran HER dan BK masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.
Atas perbuatannya BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Dua Kali Tipu Istri Korban, BHS Akui Buat Foya-foya di Bali,
(Luthfi Khairul Fikri)